Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Masa Tenang Dimulai: KPU dan Bawaslu Sulsel Tertibkan Baliho

Wamanews.id, 19 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyerukan kepada masyarakat, penyelenggara Pemilu, dan tim sukses pasangan calon untuk segera menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang yang dimulai pada 24 November hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Hasruddin Husain, menegaskan bahwa seluruh APK yang tersebar di 24 kabupaten/kota, baik di ruas jalan utama maupun lorong-lorong pelosok, harus ditertibkan tepat waktu.

“APK terlalu banyak. Jika tidak selesai pada 23 November pukul 23.59, maka pembersihan harus dilakukan pada hari berikutnya. Namun, yang pasti, semuanya harus bersih sebelum hari pemungutan suara,” ujar Hasruddin dalam rapat koordinasi di kantor Bawaslu Sulsel.

Pada masa tenang, Hasruddin—yang akrab disapa Uceng—mengajak masyarakat ikut aktif menertibkan APK yang masih terpasang.

“Saat masa tenang, kampanye sudah tidak berlaku. Jika ada yang melihat APK, masyarakat bisa langsung menurunkannya,” ujarnya.

Uceng juga mengingatkan bahwa APK yang terpasang di media reklame atau tempat berbayar menjadi perhatian khusus.

“Kami telah menyampaikan kepada penyedia jasa reklame untuk menurunkan APK sebelum masa tenang dimulai, yakni pada 24 November,” tambahnya. Selain itu, pihak KPU telah menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan semua APK pasangan calon telah ditertibkan.

“Ini merupakan tanggung jawab KPU. Koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bawaslu, Satpol PP, dan tim pasangan calon sangat penting. Siapa pun yang lebih dulu menemukan APK, dia yang harus menurunkannya,” jelas Uceng.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah dalam penertiban APK. Ia menjelaskan bahwa koordinasi intensif diperlukan mengingat banyaknya APK pasangan calon bupati dan gubernur yang masih terpasang.

“Walaupun penertiban APK merupakan kewajiban KPU, Bawaslu tetap melakukan pengawasan dan siap membantu. Kami berharap pada masa tenang nanti, tidak ada lagi APK yang terpasang. Semua harus bersih maksimal pada tanggal 23 November pukul 23.59,” kata Abdul Malik.

Menurut Malik, masa tenang merupakan waktu krusial untuk menciptakan suasana Pemilu yang kondusif. “Kita ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpikir tenang dan memilih tanpa adanya pengaruh kampanye,” tambahnya.

Penertiban APK bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk tim sukses pasangan calon. Penegakan aturan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan Pemilu berjalan jujur dan adil.

Selain itu, Uceng mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menyukseskan penertiban ini. “Kami berharap warga dapat berpartisipasi aktif. Kolaborasi antara pemerintah daerah, penyelenggara Pemilu, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya Pemilu yang damai dan tertib,” ujarnya.

Masa tenang menjadi momentum penting dalam setiap Pemilu. Dengan tidak adanya APK yang terpasang, diharapkan suasana yang kondusif dapat terwujud, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa tekanan atau pengaruh kampanye.

KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan berharap, upaya bersama ini dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran Pemilu 2024, menciptakan suasana demokrasi yang jujur, adil, dan penuh integritas.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Related Articles

Back to top button