Insentif PKB Sulsel Diperpanjang Hingga 30 November, Bebas Denda 100% dan Diskon Pokok Pajak 50% Menanti Wajib Pajak

Wamanews.id, 20 November 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak. Menjelang penutupan tahun anggaran, Pemprov Sulsel resmi memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir November 2025.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025, ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah nyata untuk meringankan beban finansial wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan signifikan terhadap kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan daerah.
Masa perpanjangan insentif PKB ini berlaku mulai 1 November hingga 30 November 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Sulsel untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan beban yang jauh lebih ringan.
Dalam perpanjangan masa insentif ini, Pemprov Sulsel menawarkan tiga skema keringanan utama yang sangat menguntungkan wajib pajak, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun:
- Pembebasan Denda PKB 100%: Ini adalah insentif terbesar yang diberikan, di mana wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara penuh, kecuali untuk kendaraan baru.
- Diskon Pokok PKB 50% (Khusus Kendaraan Tua): Skema ini memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50% bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah. Diskon setengah harga pada pokok pajak ini sangat signifikan meringankan beban pemilik kendaraan lama.
- Pengurangan PKB 9,5% (Khusus Kendaraan Baru): Untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 9,5%. Namun, keringanan 9,5% ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan pokok sebesar 50%.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk hadir di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum memasuki tahun baru.
Selain aspek pelayanan kepada masyarakat, kebijakan ini juga memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran. Dengan keringanan yang diberikan, Pemprov Sulsel optimis target pendapatan daerah dari sektor PKB akan tercapai secara maksimal.
Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menyia-nyiakan masa insentif yang hanya berlaku selama satu bulan ini. Pemanfaatan insentif secara cepat akan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku dengan biaya yang paling minimal.







