KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah di Sulsel, 17.480 Aset Belum Tersertifikasi
Wamanews.id, 19 Juli 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengoptimalkan pengamanan aset daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam Rapat Koordinasi yang diadakan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (17/7), KPK mendorong percepatan sertifikasi tanah dan bangunan milik daerah.
Pada tahun 2024, agenda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu prioritas dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti, yang mengungkapkan bahwa masih banyak permasalahan dalam pengamanan legalisasi BMD di Sulsel.
“Permasalahan ini, seperti kurang lengkapnya dokumen pendukung, dikuasainya aset oleh pihak lain, dan anggaran terbatas untuk proses legalisasi, harus segera diatasi. Jika tidak, dikhawatirkan akan berdampak pada hilangnya fungsi dan manfaat BMD itu sendiri,” tegas Ely.
Ely menjelaskan bahwa banyak tanah dan bangunan milik Pemda yang tidak memiliki data atau dokumentasi lengkap dan akurat, sehingga menyulitkan proses verifikasi. Selain itu, terdapat tumpang tindih klaim kepemilikan aset yang memerlukan penyelesaian hukum rumit dan memakan waktu.
Untuk mengatasi permasalahan ini, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mendorong akselerasi legalisasi tanah dan bangunan. Upaya-upaya yang dilakukan meliputi:
- Penelusuran dokumen sebagai dasar kepemilikan tanah dan bangunan milik Pemda.
- Pemberian tanda kepemilikan Pemda.
- Penguasaan fisik aset.
- Alokasi anggaran untuk sertifikasi.
- Kerjasama dengan Kantor Pertanahan setempat.
“Penelusuran dokumen adalah langkah awal krusial dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik Pemda. Ini melibatkan pencarian dan verifikasi dokumen-dokumen historis yang membuktikan kepemilikan aset oleh Pemda,” jelas Ely.
KPK juga mendorong kerjasama dengan Kantor Pertanahan setempat (Badan Pertanahan Nasional/BPN) untuk memperlancar proses sertifikasi. Hal ini diamini oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel, Tri Wibisono, yang menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian permasalahan sertifikasi aset di Sulsel.
Berdasarkan data BPKAD, terdapat 426 aset Pemprov Sulsel dan 17.054 aset Pemkab/Pemkot yang belum tersertifikasi. Tri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sertifikasi aset tersebut.
Tri memaparkan strategi yang akan dilakukan, antara lain penerbitan sertifikat elektronik sesuai Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, pembentukan tim bersama dengan Kantor Pertanahan, optimalisasi inventarisasi tanah instansi pemerintah, serta sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan dalam pelaksanaan pendaftaran aset pemerintah.
Kasatgas Wilayah IV KPK, Tri Budi Rachmanto, turut menyampaikan usulan rencana aksi untuk membangun kolaborasi dalam memperbaiki tata kelola BMD, khususnya tanah dan bangunan milik Pemda. Rencana aksi tersebut meliputi:
- Legalisasi Tanah Milik Pemda: Meningkatkan kualitas pengelolaan tanah dan bangunan serta pengamanan hukum.
- Kerjasama Implementasi Host to Host dalam Rangka Peningkatan BPHTB: Memperbarui data dan informasi serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.
- Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP): Meningkatkan kualitas pengelolaan aset berupa tanah.
Upaya-upaya KPK dan Pemda Sulsel dalam mempercepat sertifikasi aset ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola BMD dan meminimalisir potensi korupsi di daerah. Hal ini sejalan dengan komitmen KPK dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.