Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Polisi Tetapkan 29 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar 

Wamanews.id, 5 September 2025 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar, pada Jumat (29/8/2025).

Pengumuman resmi ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025). Acara dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa jumlah tersangka terbagi atas dua lokasi berbeda.

  • Kasus DPRD Provinsi Sulsel: 14 tersangka, terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.
    Identitas mereka di antaranya: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
  • Kasus DPRD Kota Makassar: 15 tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.
    Identitas mereka di antaranya: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai peran dan keterlibatannya.

  • Kasus DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (perusakan), dan Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).
  • Kasus DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi kejadian.

  • DPRD Provinsi Sulsel:
    1 flashdisk berisi foto kejadian, batu berukuran besar dan sedang, batang bambu, senjata tajam berupa bedi panjang dan besi pendek, balok kayu, sekop, serta beberapa unit ponsel (Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904) dan rekaman CCTV.
  • DPRD Kota Makassar:
    1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, 1 unit mobil hasil curian, serta barang-barang lain hasil curian.

Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Kasus pembakaran kantor DPRD ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut simbol lembaga legislatif daerah. Selain kerugian materiil, peristiwa tersebut juga memunculkan kekhawatiran soal keamanan serta eskalasi aksi massa yang berujung anarkis.

Dengan ditetapkannya 29 tersangka, masyarakat kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara. Transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini diyakini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat serta menjaga kondusivitas di Sulawesi Selatan.

Penulis

Related Articles

Back to top button