Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Pemprov Sulsel Gelar Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 50%

Wamanews.id, 29 September 2025 – Kabar gembira datang bagi ribuan pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan yang memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah resmi meluncurkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan yang berlaku sangat terbatas. Program ini menjadi “angin segar” bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi kewajiban mereka.

Program ini hanya akan berlangsung selama satu bulan penuh, yaitu mulai periode 29 September hingga 30 Oktober 2025. Ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan oleh masyarakat untuk menertibkan status pajak kendaraan mereka dengan beban biaya yang jauh lebih ringan. Informasi ini dirilis Bapenda Sulsel melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile pada Minggu, 28 September 2025.

Inti dari program ini adalah insentif finansial yang signifikan, yang dirancang untuk menarik wajib pajak yang menunggak agar segera kembali ke sistem. Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan 2025 memuat dua komponen utama pemotongan yang besar:

  1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 100%: Ini berarti seluruh denda yang menumpuk akibat keterlambatan pembayaran akan dihapus sepenuhnya. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali kendaraan baru yang belum pernah terdaftar. Penghapusan denda ini saja sudah memberikan keringanan finansial yang sangat besar bagi penunggak pajak.
  2. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok: Diskon ini dibagi berdasarkan tahun jatuh tempo tunggakan, memberikan keringanan maksimal bagi penunggak jangka panjang:
    • Pengurangan PKB Pokok Sebesar 50% (lima puluh persen): Berlaku untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah. Diskon 50% atas pokok pajak adalah insentif yang sangat besar dan secara drastis mengurangi total beban tunggakan.
    • Pengurangan PKB Pokok Sebesar 9,5%: Berlaku untuk tahun jatuh tempo 2025. Diskon ini diberikan sebagai insentif bagi wajib pajak yang baru jatuh tempo atau yang rutin membayar, namun tidak berlaku apabila wajib pajak sudah mendapatkan pengurangan pokok 50%.

Jadwal pelaksanaan yang sangat singkat hanya sekitar 30 hari mengharuskan masyarakat untuk segera melakukan pengecekan data dan menyiapkan pembayaran. Program Pemutihan dan Diskon Pajak ini adalah langkah strategis Pemprov Sulsel untuk membersihkan data tunggakan dan meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Sebagai pelengkap, Pemprov Sulsel juga melanjutkan program Gratis Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB)yang telah dimulai sejak 1 Juli 2025. Program ini berlaku untuk balik nama kendaraan ke-2 dan seterusnya, memungkinkan wajib pajak hanya membayar biaya administratif dan non-pajak seperti STNK, TNKB, BPKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Program BBNKB gratis ini sangat penting bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas dan ingin menertibkan legalitas kepemilikan.

Mengingat jendela diskon PKB pokok dan pemutihan denda yang sebentar lagi akan ditutup pada 30 Oktober 2025, masyarakat Sulsel diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini.

Penulis

Related Articles

Back to top button