Regulasi BLUD Kesehatan Wajo Masuki Babak Baru, Kanwil Kemenkumham Sulsel Rampungkan Harmonisasi Ranperbup

Wamanews.id, 30 April 2026 – Upaya Pemerintah Kabupaten Wajo dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui penguatan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selangkah lagi menemui titik terang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) secara resmi melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo pada Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Makassar ini, menjadi momentum krusial dalam menyelaraskan draf regulasi daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya. Fokus utama pembahasan kali ini adalah mengenai tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) pada unit-unit kesehatan di Bumi Lamaddukelleng.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati. Turut hadir dalam pertemuan strategis tersebut antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wajo, tim penyusun Ranperbup, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Adapun objek yang diharmonisasi adalah Ranperbup tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban, hingga Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018. Tujuannya sangat spesifik: memastikan kebutuhan tenaga profesional dalam pengelolaan BLUD di sektor kesehatan dapat terpenuhi dengan standar legalitas yang jelas.
Meskipun secara substansi Ranperbup ini dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tim perancang Kemenkumham memberikan sejumlah masukan teknis yang fundamental. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah perlunya pemisahan pengaturan antara pengadaan “Pejabat Pengelola” dan “Pegawai BLUD”.
Pemisahan ini dinilai penting karena kedua kategori tersebut memiliki karakteristik, persyaratan, dan mekanisme pengangkatan yang berbeda secara yuridis. Jika tetap disatukan tanpa pembedaan norma yang jelas, dikhawatirkan akan muncul multitafsir dalam implementasinya di lapangan yang berpotensi memicu sengketa administratif di kemudian hari.
“Penyempurnaan teknis ini sangat diperlukan sebelum Ranperbup dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Kita ingin produk hukum ini sistematis dan mudah diaplikasikan oleh para pengelola Puskesmas di Wajo,” ungkap Heny Widyawati dalam forum tersebut.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas proaktifnya Pemerintah Kabupaten Wajo dalam melakukan harmonisasi regulasi. Menurutnya, proses ini bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan garda terdepan dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi ini menjadi bagian krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan norma. Kami mendorong agar Ranperbup ini segera disempurnakan sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui BLUD,” ujar Andi Basmal menegaskan.
Dengan rampungnya tahap harmonisasi ini, Ranperbup tersebut akan masuk ke tahap finalisasi sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati Wajo. Bagi masyarakat Kabupaten Wajo, keberadaan aturan ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas.
Tenaga kesehatan yang dikelola secara profesional di bawah payung hukum yang jelas tentu akan memiliki motivasi dan standar kerja yang lebih tinggi, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi kesehatan warga secara menyeluruh.







