Wujudkan Tata Kelola Transparan, Bupati Andi Rosman Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulsel

Wamanews.id, 2 April 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Prosesi penyerahan dokumen krusial tersebut berlangsung khidmat di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari siklus tahunan yang wajib dijalankan oleh setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Wajo, Andi Rosman, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu. Kehadiran delegasi Kabupaten Wajo dalam acara ini terbilang sangat solid, menunjukkan kekompakan antara pemegang kebijakan eksekutif dan legislatif di Bumi Lamaddukelleng.
Turut mendampingi Bupati dalam agenda tersebut adalah Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin, serta Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi. Kehadiran pimpinan DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap arus keuangan daerah telah berjalan beriringan dengan pelaksanaan program kerja oleh pemerintah daerah.
Usai menyerahkan dokumen, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan bahwa penyusunan dan penyerahan LKPD tepat waktu adalah mandat yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, hal ini merupakan kewajiban konstitusional sekaligus cerminan kepatuhan terhadap sistem pengendalian intern pemerintah.
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kewajiban setiap instansi pemerintah daerah. Ini adalah wujud kepatuhan akuntansi dan komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Andi Rosman di hadapan awak media.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dokumen unaudited ini merupakan titik awal bagi BPK untuk melakukan evaluasi mendalam. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah. Peningkatan kualitas laporan keuangan adalah bentuk tanggung jawab moral kami kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo,” tegasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada para kepala daerah di Sulawesi Selatan yang telah menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu. Ia mengingatkan bahwa amanat konstitusi mewajibkan setiap Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaporkan penggunaan anggaran negara secara berkala.
“Kami hadir di sini karena amanat konstitusi. Wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan, dan kami sangat mengapresiasi karena semua daerah menyerahkan tepat waktu pada periode ini,” kata Winner Franky.
Ia juga menjelaskan tahapan selanjutnya setelah penyerahan dokumen ini. Tim auditor BPK akan segera diterjunkan ke lapangan untuk melakukan audit terperinci. “Setelah dokumen ini kami terima, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Hasil audit tersebut nantinya akan melahirkan opini laporan keuangan bagi masing-masing daerah,” tambahnya.
Bagi Kabupaten Wajo, penyerahan LKPD ini juga membawa harapan besar untuk mempertahankan atau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut merupakan predikat tertinggi dari BPK atas kualitas laporan keuangan suatu daerah.
Dengan sinergi yang kuat antara Bupati Andi Rosman dan Baso Rahmanuddin, serta pengawasan ketat dari DPRD, Pemkab Wajo optimis bahwa pengelolaan keuangan tahun anggaran 2025 telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Langkah transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam membangun Wajo yang lebih maju dan sejahtera.







