Gunungan Uang Rp 11,8 Triliun, Sitaan Terbesar Kejagung dari Kasus Korupsi CPO

Wamanews.id, 18 Juni – Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu memenuhi ruang konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Uang tunai senilai Rp 11,8 triliun itu merupakan hasil sitaan dari kasus korup crude plam oil (CPO) yang melibatkan korporasi besar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah.
“Ini barangkali merupakan press conference terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” ujarnya.
Uang disusun per Rp 1 miliar dalam plastik, memenuhi ruangan. Namun hanya sekitar Rp 2 triliun yang dipajang dalam acara tersebut.
“Yang kita lihat sekarang ini… total semuanya nilainya Rp 2 triliun… bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619,” jelas Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno.
Penyitaan ini berasal dari perkara dugaan korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021-2022, yang menjerat lima anak usaha Wilmar Group:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3,99 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39,75 miliar
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483,96 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7,3 triliun.
Sutikno menyebut uang tersebut sudah dikembalikan dan kini disimpan dalam rekening penampungan Kejagung di Bank Mandiri. Penyitaan dilakukan atas dasar izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan… untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga grup perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dianggap telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6 triliun dan merusak perekonomian hingga Rp 12,3 triliun.
Meski vonis lepas sempat dijatuhkan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kejagung kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.







