Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

57% Pejabat Masih ‘Sikat’ Uang Kantor untuk Pribadi, Laporan Perjalanan Dinas Fiktif Merajalela!

Wamanews.id, 14 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang cukup membuat publik dan lembaga pengawas geleng-geleng kepala. 

Temuan survei menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran dan mark-up laporan perjalanan dinas masih merajalela di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi KPK, @official.kpk, salah satu temuan paling mencengangkan adalah 57,33 persen responden melihat praktik penyalahgunaan anggaran kantor oleh pejabat di lingkungan kerja mereka untuk kepentingan pribadi.

“57,33% responden menyatakan cukup sering melihat pejabat di unit kerja menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Selain penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, SPI 2024 juga menyoroti maraknya praktik penyelewengan terkait perjalanan dinas dan honor. 

Sebanyak 56 persen responden mengaku mengetahui adanya penerimaan uang honor atau perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Lebih detail lagi, survei mengungkapkan:

  • 48 persen pegawai melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi riil.
  • 52 persen responden kerap melihat laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan.
  • 56 persen menerima uang honor atau perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan.

“Responden cukup sering melihat pegawai di unit kerja melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkap Budi, menggarisbawahi betapa praktik ini menjadi rahasia umum di banyak instansi.

SPI 2024 juga menyoroti aspek lain dari integritas ASN, yaitu praktik gratifikasi. Sebanyak 43 persen pegawai mengaku pernah melihat atau mengetahui adanya pemberian gratifikasi demi mendapatkan promosi atau mutasi jabatan. 

Angka ini mengindikasikan bahwa sistem meritokrasi dalam kenaikan jabatan masih terganggu oleh praktik-praktik transaksional.

Survei ini melibatkan total 390.754 responden internal yang terdiri dari ASN maupun non-ASN di 642 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

Seluruh responden dipilih secara acak, dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun di instansi masing-masing. Ini menjamin sampel yang representatif dan validitas hasil survei.

Budi Prasetyo menambahkan, perilaku seperti ini masih ditemukan di mayoritas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

Hasil survei tersebut, menurutnya, menunjukkan masih adanya ruang besar untuk perbaikan tata kelola keuangan negara dan sistem kepegawaian.

“Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama,” pungkasnya. 

KPK telah menyusun dan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada seluruh instansi terkait, berharap ada tindak lanjut serius untuk membenahi masalah-masalah integritas ini.

Penulis

Related Articles

Back to top button