Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Wanti-wanti Lebaran! ASN Pemprov Sulsel Dilarang Keras Minta THR ke Warga dan Pengusaha

Wamanews.id, 11 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas aparatur negara menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel dilarang keras meminta Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, maupun hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat maupun sektor swasta.

Larangan ini bukan sekadar imbauan lisan, melainkan instruksi resmi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel nomor: 100.3.4/3063/ITPROV yang ditandatangani pada 8 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dan pengendalian gratifikasi yang kerap rawan terjadi di momen hari raya keagamaan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi menekankan bahwa setiap tindakan meminta hadiah atau THR kepada pihak luar, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Surat yang ditujukan kepada para Bupati, Wali Kota, pimpinan asosiasi, hingga seluruh direksi perusahaan di Sulawesi Selatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” bunyi poin dalam edaran tersebut sebagaimana dikutip pada Selasa (10/3/2026).

Pemprov Sulsel mengingatkan bahwa ASN dan penyelenggara negara memiliki kewajiban moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa mudik atau lebaran juga dilarang dalam aturan ini.

Pegawai negeri diwajibkan menolak setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Namun, jika dalam kondisi tertentu seorang ASN terlanjur menerima gratifikasi, aturan mewajibkan mereka untuk segera melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Batas waktu pelaporan yang ditetapkan adalah paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Pelaporan ini krusial untuk menggugurkan sangkaan tindak pidana gratifikasi bagi pegawai yang bersangkutan.

Menariknya, pemerintah juga memberikan solusi bagi penerimaan hadiah berupa makanan atau minuman yang sifatnya mudah rusak (kedaluwarsa singkat). 

Dibandingkan disimpan atau dikembalikan yang berisiko mubazir, barang-barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau warga yang membutuhkan.

Meski demikian, penyaluran sosial ini tetap harus mengikuti prosedur administrasi:

  1. Didokumentasikan dengan jelas.
  2. Dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
  3. Direkapitulasi untuk dilaporkan secara berkala kepada KPK.

Pemprov Sulsel juga meminta pihak perusahaan dan masyarakat untuk tidak memberikan iming-iming atau hadiah kepada petugas pemerintah. Jika masyarakat menemukan adanya oknum ASN yang nekat meminta THR atau melakukan pungutan tak resmi, pemerintah menyediakan berbagai kanal pelaporan:

  • Portal: jaga.id atau gol.kpk.go.id
  • WhatsApp: 0811145575
  • Layanan Informasi Publik KPK: Menghubungi nomor 198
  • Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Dengan adanya aturan ketat ini, diharapkan suasana menjelang Lebaran di Sulawesi Selatan tetap kondusif, bersih dari praktik korupsi, dan profesionalitas pelayan publik tetap terjaga dengan prima. 

Penulis

Related Articles

Back to top button