Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Siap-Siap, Pemerintah Pungut 2 Pajak Kendaraan Bermotor Per Januari 2025

Wamanews.id, 14 Desember 2024 – Per 5 Januari 2025, pemerintah akan mulai menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Skema ini mencakup dua pajak tambahan yang akan dikenakan, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dua jenis pajak tambahan ini diterapkan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga dengan opsen BBNKB, yang dikenakan atas pokok BBNKB sesuai peraturan yang berlaku. Pungutan ini dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Sebagai bagian dari pengaturan ini, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ akan diperbarui dengan tambahan dua kolom untuk memuat besaran opsen pajak tersebut.

Kolom tambahan ini akan ada pada SKKP, yang selama ini terlampir di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yaitu kolom Opsen BBNKB dan Opsen PKB. Jadi, pemilik kendaraan akan melihat dua kolom baru selain kolom BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Untuk penyetoran opsen PKB dan/atau BBNKB, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak oleh bank yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota terkait. Pembayaran tersebut akan dibagi (split payment) ke rekening daerah sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Pembayaran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi.
  2. Pembayaran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
  3. Pembayaran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
  4. Pembayaran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota.

Tarif opsen untuk PKB dan BBNKB ini ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang terutang. Sebagai contoh, jika PKB kendaraan adalah Rp 1 juta, maka opsen pajak yang dikenakan akan sebesar Rp 660.000 (66% dari Rp 1 juta), sehingga total biaya pajak kendaraan tersebut menjadi Rp 1,6 juta.

Namun, tarif pajak induk akan disesuaikan terlebih dahulu. Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kepemilikan pertama adalah 1,2%, dan untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) paling tinggi 6%. Sementara tarif BBNKB ditetapkan maksimal sebesar 12%.

Penulis

Related Articles

Back to top button