Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Optimalkan Tugas PPNS, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pemadanan Data Akurat se-Sulsel

Wamanews.id, 8 November 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar kegiatan Pemadanan Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan keakuratan dan ketepatan data PPNS, yang menjadi komponen penting dalam menunjang tugas penyidikan dan penegakan hukum di berbagai Kementerian dan Lembaga di Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (7/11) ini diadakan di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait.

Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dedy Ardianto Burhan, yang membacakan amanat dari Kepala Kantor Wilayah Taufiqurrakhman, menyampaikan komitmen Kemenkumham Sulsel untuk mendukung tercapainya tertib administrasi data PPNS.

Saat ini, tercatat ada 238 PPNS di Sulawesi Selatan, dengan 133 orang di antaranya telah dilantik oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel sepanjang tahun 2024.

Dedy menjelaskan bahwa data PPNS yang akurat akan sangat membantu dalam mendukung penindakan hukum administratif dan pidana di bawah kewenangan masing-masing lembaga. Keberadaan PPNS menjadi komponen vital dalam sistem hukum karena mereka memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan kasus-kasus tertentu yang diatur secara administratif.

“Dengan adanya data PPNS yang terintegrasi, kita berharap fungsi-fungsi PPNS dalam proses penyidikan dan pemrosesan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan akurat,” ujarnya.

Pemadanan data ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan internal Kanwil Kemenkumham Sulsel, tetapi juga dimaksudkan untuk keperluan kolaborasi dengan instansi lain. Data PPNS yang akurat dapat menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan, penyusunan program, dan peningkatan efisiensi kerja sama antar lembaga.

“Selain itu, data PPNS yang akurat akan menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan kebijakan dan informasi program di masa yang akan datang,” ungkap Dedy.

Kegiatan pemadanan data ini dipandu langsung oleh jajaran Direktorat Pidana pada Ditjen AHU, yang mendukung kelancaran proses sinkronisasi data. Dedy berharap, melalui pemadanan ini, data PPNS dari Kementerian dan Lembaga di seluruh Sulawesi Selatan dapat diselaraskan dengan data yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulsel, sehingga tercipta keseragaman dan keteraturan dalam pencatatan serta pelaporan data PPNS.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa pemadanan data PPNS ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan informasi terkait PPNS selalu mutakhir, tepat guna, dan mendukung pelaksanaan tugas sesuai aturan yang berlaku. Dengan data yang akurat, diharapkan para PPNS dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal, selaras dengan upaya untuk menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.

Taufiqurrakhman juga menegaskan pentingnya bagi PPNS untuk selalu peka dan responsif terhadap perubahan serta perkembangan yang terjadi di lembaga masing-masing.

“Tentunya pelaksanaan tugas para PPNS ini sejalan dengan upaya menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sehingga nantinya dapat memperbaiki sistem hukum secara menyeluruh. Oleh karenanya, para PPNS ini dituntut untuk lebih jeli dan peka terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di Kementerian/Lembaga masing-masing,” jelas Taufiqurrakhman.

Kegiatan pemadanan data PPNS ini diikuti oleh 25 pegawai yang berasal dari berbagai Kementerian dan Lembaga di Sulawesi Selatan. Perwakilan peserta berasal dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Kanwil Bea Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sulsel, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Satpol PP Sulsel, Satpol PP Kota Makassar, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, serta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Partisipasi dari berbagai kementerian dan lembaga ini menunjukkan pentingnya data PPNS yang terintegrasi dalam menjaga keteraturan administrasi dan pelaksanaan tugas lintas sektoral di Sulawesi Selatan. Dengan adanya data yang terpadukan, setiap instansi diharapkan dapat bekerja sama lebih baik dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang berlaku di masing-masing sektor.

Dedy menyatakan bahwa dengan data yang telah terpadukan, kinerja PPNS akan lebih efisien dan akurat. Fungsi PPNS dalam proses penyidikan, misalnya, dapat berjalan lebih lancar dan minim kesalahan administratif. Data yang akurat juga menjadi instrumen penting dalam mendukung penyusunan kebijakan ke depan, yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kinerja di bidang hukum. Dengan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga melalui data PPNS yang terintegrasi, diharapkan penegakan hukum administratif dan pidana tertentu di Sulawesi Selatan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah pemadanan data ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan dalam pengelolaan data publik di era digital, di mana akurasi dan ketepatan informasi menjadi kunci dalam penyusunan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button