Lindungi Hak Buruh, DPRD Wajo Teken 10 Kesepakatan Strategis dengan Perusahaan Energi dan Listrik

Wamanews.id, 6 Mei 2026 – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengambil langkah tegas dalam mengawal perlindungan hak-hak pekerja di wilayahnya. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (6/5/2026), DPRD Wajo memfasilitasi dialog krusial antara serikat buruh dengan sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Bumi Lamaddukelleng.
RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang dilayangkan oleh Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Wajo. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengurus FPE KSBSI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, hingga pengawas Wilayah Ketenagakerjaan.
Sejumlah korporasi besar turut hadir memberikan penjelasan, di antaranya perwakilan dari PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI), serta PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Sengkang.
Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, menegaskan bahwa RDP ini bukan sekadar sarana untuk menampung keluhan, melainkan ruang negosiasi untuk mencapai titik temu yang adil. “Melalui RDP ini kita ingin mencari titik temu sekaligus mempererat hubungan antara pekerja dan pihak perusahaan,” ungkapnya dalam forum tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung dinamis tersebut, pihak dewan menekankan lima poin utama yang menjadi keresahan pekerja, yakni pengawasan upah sesuai standar UMP/UMK, jaminan hak berserikat, kepatuhan jaminan sosial (BPJS), penciptaan hubungan industrial yang harmonis, serta penguatan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Ketua KSBSI Wajo, Kadir Nongko, secara spesifik menyoroti dugaan adanya larangan berserikat dan masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang belum merata bagi seluruh pekerja. Menanggapi hal tersebut, PT EEES dan PLN Power mengeklaim telah memenuhi kewajiban regulasi. Di sisi lain, PT GSI mengakui adanya kekurangan pada pendaftaran pekerja harian dan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sistem.
Terkait jaminan sosial, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wajo menjelaskan bahwa pendataan pekerja harus dilakukan secara cermat berdasarkan segmennya. Hal ini dikarenakan tidak semua pekerja merupakan Penerima Upah (PU).
“Ada juga pekerja mandiri seperti petani, serta pekerja di sektor jasa konstruksi yang bekerja berdasarkan nilai proyek. Untuk itu, kami menghitung skema anggaran agar seluruh tenaga kerja yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
10 Kesepakatan Penting Hasil RDP DPRD Wajo
Rapat yang berlangsung alot tersebut akhirnya melahirkan 10 poin kesepakatan tertulis yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Wajo:
- Kejelasan Kontrak: Perjanjian kerja harus bersifat jelas dan tertulis.
- Standar Pengupahan: Upah wajib sesuai standar regulasi dan dibayar tepat waktu.
- Waktu Kerja: Jam kerja, lembur, dan waktu istirahat harus merujuk pada aturan berlaku.
- Jaminan Sosial: Seluruh pekerja tanpa terkecuali wajib terdaftar dalam jaminan BPJS.
- Keselamatan Kerja: Perusahaan wajib menjamin standar K3 bagi seluruh karyawan.
- Anti-Diskriminasi: Larangan tegas terhadap praktik diskriminasi maupun eksploitasi.
- Kebebasan Berserikat: Hak pekerja untuk berserikat harus dijamin sepenuhnya.
- Prosedur PHK: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai mekanisme prosedur hukum.
- Penyelesaian Sengketa: Perselisihan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
- Kepatuhan Regulasi: Menjunjung tinggi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang ada.
AD Mayang berharap kesepakatan ini menjadi tonggak awal perbaikan sistem ketenagakerjaan di Wajo guna menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan manusiawi.







