Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Klaim Tanah Warnai Pembangunan Puskesmas Tempe, Pelayanan Publik Terganggu

Wamanews.id, 27 Desember 2024 – Pembangunan Puskesmas Tempe di Kabupaten Wajo yang telah mencapai progres lebih dari 90 persen menghadapi masalah serius. Lokasi pembangunan di Jalan Bau Baharuddin diklaim oleh seorang warga, Nurhayati, yang mengaku memiliki sebagian dari tanah tersebut. Klaim ini berpotensi mengganggu operasional pelayanan kesehatan di masa depan.

Sekretaris Camat Tempe, Andi Bakt Yudha, membenarkan adanya klaim tersebut.

“Iya, ada yang mengklaim tanah di lokasi proyek pembangunan Puskesmas Tempe,” ungkapnya saat diwawancarai kemarin. Masalah ini bermula dari surat yang diterima dari Kantor Hukum Kusuma Atmaja dan Partner, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga Nurhayati.

Menurut surat yang diterima, Nurhayati, warga Jalan Andi Tantu, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, mengklaim bahwa tanah seluas sekitar 10.000 m² awalnya dimiliki oleh orang tuanya, Kambecce. Dari total tanah tersebut, sekitar 3.504 m² telah dijual kepada Andi Oddang, yang kemudian dijual lagi ke Pemerintah Daerah Wajo. Sisa tanah seluas kurang lebih 6.970 m² inilah yang diklaim masih menjadi hak keluarga Nurhayati.

“Dikhawatirkan sebagian proyek Puskesmas masuk ke tanah yang diklaim. Namun, masalah ini sudah ditangani oleh bagian aset pemerintah daerah,” tambah Andi Bakt Yudha, mantan Lurah Cempalagi.

Menanggapi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Wajo segera mengambil tindakan untuk mengamankan Barang Milik Daerah (BMD). Selain lahan di lokasi pembangunan Puskesmas Tempe, Pemkab Wajo juga menghadapi klaim atas satu bidang tanah lapangan sepak bola di Desa Inalipue, Kecamatan Tanasitolo. Langkah awal yang diambil adalah pemasangan papan bicara pada kedua lokasi tersebut untuk menegaskan status tanah sebagai milik pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wajo, Suardi, menyatakan bahwa kedua objek tersebut telah tercatat dan terinventarisasi sebagai aset Pemkab Wajo.

“Lapangan sepak bola di Desa Inalipue telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Makassar pada tahun 2015 sebagai milik Pemda. Lokasi pembangunan Puskesmas Tempe juga tercatat di Dinas Kesehatan sebagai aset pemerintah. Oleh karena itu, pembangunan Puskesmas di lokasi tersebut dilakukan berdasarkan legalitas yang jelas,” tegas Suardi.

Klaim tanah ini menjadi tantangan serius bagi kelancaran pembangunan fasilitas kesehatan yang vital bagi masyarakat. Jika permasalahan tidak segera diselesaikan, operasional Puskesmas Tempe berisiko tertunda, sehingga menghambat pelayanan kesehatan kepada warga. Selain itu, konflik kepemilikan tanah juga dapat menciptakan ketegangan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan segera menyelesaikan sengketa ini secara damai dan legal untuk menghindari dampak buruk terhadap pelayanan publik. Kolaborasi antara pihak terkait, termasuk pengacara, pejabat pemerintah, dan warga yang mengklaim, menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan yang adil dan transparan.

Di sisi lain, kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan aset daerah yang lebih baik. Penguatan sistem inventarisasi dan dokumentasi aset tanah diharapkan dapat mencegah terjadinya klaim serupa di masa depan.

Masyarakat sekitar sangat berharap pembangunan Puskesmas Tempe dapat segera rampung dan beroperasi tanpa hambatan. Fasilitas ini dianggap krusial untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan, terutama bagi warga Tempe dan sekitarnya. Dengan penyelesaian yang cepat dan tepat, Puskesmas Tempe diharapkan dapat segera menjadi solusi bagi kebutuhan kesehatan masyarakat Kabupaten Wajo.

Penulis

Related Articles

Back to top button