Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

136 Kepala Desa di Wajo Tambah Masa Jabatan 2 Tahun

Wamanews.id, 22 Juli 2024 – Sebanyak 136 Kepala Desa (Kades) dan 1012 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, resmi dikukuhkan penambahan masa jabatan 2 tahun pada hari Senin (22/7/2024). Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu di Lapangan Merdeka Sengkang.

Penambahan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan aturan baru ini, masa jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para Kades dan Anggota BPD yang dikukuhkan. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan amanah demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo, saya mengucapkan selamat kepada Saudara (i) Kepala Desa dan Anggota BPD yang sudah dikukuhkan untuk penambahan masa jabatan selama dua tahun. Semoga dengan penambahan masa jabatan ini, para Kades dan Anggota BPD dapat bekerja lebih maksimal untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bataralifu.

Bataralifu juga menyampaikan bahwa desa saat ini memiliki peran penting sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Hal ini seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, di mana desa tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan.

“Dengan adanya Undang-undang Desa, desa memiliki potensi cukup besar untuk berkembang menjadi mandiri, maju, dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju, dan sejahtera tentu tidaklah mudah. Oleh karena itu, pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa,” jelas Bataralifu.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kab. Wajo Hj. Andi Liliana dalam laporannya mengatakan, Kades yang dikukuhkan sebanyak 136 orang. Rinciannya, Kades periode 2019-2027 sebanyak 13 orang, Kades periode 2021-2029 sebanyak 97 orang, dan Kades periode 2023-2031 sebanyak 26 orang. Sedangkan, jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak 1012 orang dari 142 Desa di Kabupaten Wajo.

Dengan bertambahnya masa jabatan ini, diharapkan para Kades dan Anggota BPD dapat memiliki lebih banyak waktu untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Selain itu, diharapkan pula mereka dapat bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Related Articles

Back to top button