Pj Bupati Wajo Salurkan Bantuan Tunai untuk Petani Tembakau
Wamanews.id, 4 Oktober 2024 – Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para petani tembakau di Kecamatan Sabbangparu.
Acara penyerahan bantuan yang berlangsung di Aula KB, Kantor Kecamatan Sabbangparu pada Kamis, 3 Oktober 2024 ini bertujuan membantu para petani tembakau memenuhi kebutuhan sehari-hari, khususnya dalam situasi ekonomi yang menantang.
Pemberian bantuan tunai ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2021, yang mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satu program yang didanai oleh DBHCHT adalah pemberian bantuan langsung tunai bagi petani, buruh tani tembakau, dan buruh pabrik rokok.
Program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk mendukung para petani tembakau yang terdampak oleh regulasi terkait cukai hasil tembakau.
Dalam sambutannya, Andi Bataralifu menjelaskan bahwa data petani tembakau yang menerima bantuan ini bersumber dari data kelompok tani yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo.
Data tersebut kemudian dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi SIKS NG yang dikelola oleh Dinas Sosial. Proses verifikasi dan validasi ini bertujuan memastikan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar berhak mendapatkan dukungan finansial.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan penetapan melalui musyawarah desa dan kelurahan yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Wajo, terdapat sebanyak 170 petani tembakau yang menjadi penerima manfaat di Kecamatan Pammana dan Kecamatan Sabbangparu,” ungkap Andi Bataralifu.
Bantuan sebesar Rp 500.000 per penerima manfaat disalurkan melalui rekening Bank Sulselbar yang telah difasilitasi secara kolektif oleh Dinas Sosial Kabupaten Wajo. Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para petani tembakau, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Dalam arahannya, Andi Bataralifu mengimbau para penerima bantuan untuk memanfaatkan dana tersebut dengan bijak. Ia menekankan pentingnya penggunaan dana ini untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Terutama bagi keluarga yang memiliki balita dan ibu hamil, Bataralifu menekankan agar bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga dalam rangka mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Wajo.
“Lebih khusus lagi bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki balita dan ibu hamil, manfaatkanlah dana ini untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga. Hal ini penting dalam upaya percepatan penurunan stunting di daerah kita,” tambahnya.
Stunting, atau masalah kekurangan gizi kronis yang menyebabkan anak tumbuh lebih pendek dibandingkan standar usianya, masih menjadi salah satu tantangan utama di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Wajo. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi yang cukup bagi anak-anak, terutama pada masa kehamilan dan tahun-tahun pertama kehidupan.
Selain itu, Andi Bataralifu juga mengingatkan bahwa pemberian bantuan ini bukan hanya untuk mengatasi kebutuhan mendesak, tetapi juga merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Wajo. Ia menekankan pentingnya mencetak generasi muda yang cakap dan tangguh agar kelak dapat menjadi pemimpin yang berdaya saing dan mendukung pembangunan Indonesia.
“Mari kita jadikan anak-anak kita cakap dan tangguh agar bisa menjadi pemimpin di masa depan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan mampu menopang Indonesia Emas pada tahun 2045,” jelasnya.
Andi Bataralifu berharap bantuan ini tidak hanya sekadar meringankan beban ekonomi para petani tembakau, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wajo.
Penyaluran bantuan tunai ini merupakan salah satu bentuk dukungan nyata dari pemerintah daerah kepada sektor pertanian tembakau di Kabupaten Wajo. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat membantu para petani mengatasi tantangan ekonomi dan tetap bertahan dalam kondisi pasar yang dinamis.
Dengan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah berupaya memastikan bahwa sebagian dari pendapatan cukai yang dihasilkan dari penjualan produk tembakau dikembalikan kepada mereka yang berada di sektor tembakau, terutama petani dan buruh tani, agar dapat terus mendukung keberlangsungan hidup mereka.
Bantuan ini juga merupakan salah satu langkah dalam rangka mewujudkan program kesejahteraan sosial yang inklusif, di mana semua pihak yang membutuhkan bantuan mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan berjalannya program-program yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan