Buronan Kasus Kekerasan Seksual Akhirnya Ditangkap Kejari Wajo Setelah 8 Hari Pelarian

Wamanews.id, 1 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo berhasil menangkap buronan kasus kekerasan seksual yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), S (27). Penangkapan ini dilakukan setelah delapan hari sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-993C/P.4.19/Eoh.3/04/2025 yang dikeluarkan pada 22 April 2025.
Keberhasilan tim Tabur Kejari Wajo dalam membekuk S ini merupakan hasil dari koordinasi yang solid antara pihak kejaksaan, kepolisian, serta berbagai lembaga penegak hukum lainnya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, A. Saifullah, menjelaskan bahwa meski terpidana sempat kabur, usaha tanpa kenal lelah dari tim Tabur akhirnya membuahkan hasil.
“Penangkapan ini tidak terlepas dari kerja sama yang sangat baik antar instansi yang terlibat. Terpidana S memang sempat menghindar setelah putusan pengadilan, namun kami terus memantau dan akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata A. Saifullah pada Selasa, 29 April 2025.
S terjerat dalam kasus kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini memicu perhatian publik, terutama setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang memutuskan untuk membebaskannya. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak menyerah begitu saja. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp50 juta berdasarkan Putusan Nomor: 7436K/Pid.Sus/2024 yang dibacakan pada 12 November 2024.
Namun, keputusan Mahkamah Agung tidak hanya menetapkan pidana penjara dan denda. Jika denda yang dijatuhkan tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkracht, maka harta milik terpidana dapat disita dan dilelang. Bila harta yang disita tidak mencukupi untuk membayar denda, S akan menjalani pidana pengganti berupa penjara selama satu bulan.
Sebelumnya, S sempat melarikan diri dan menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai DPO, namun upaya keras dari Tim Tabur Kejari Wajo membuahkan hasil yang membanggakan. Tim berhasil mengamankan S tanpa perlawanan berarti, yang langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa program Tim Tabur Kejaksaan, yang bertujuan untuk memburu buronan, merupakan salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan yang berusaha menghindari hukum.
“Tim Tabur Kejaksaan terus berkomitmen untuk melakukan pemantauan terhadap buronan yang masih berkeliaran. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari jeratan hukum,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kejaksaan Negeri Wajo dengan bangga melaporkan keberhasilan ini sebagai langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tidak pernah berhenti melakukan upaya terbaik dalam menjalankan tugasnya, bahkan dalam menghadapi para buronan yang berusaha melarikan diri.
Kasus ini juga memberikan pesan penting kepada masyarakat bahwa hukum akan tetap ditegakkan, dan siapa pun yang berusaha menghindar dari hukuman akan tetap dihadapkan pada konsekuensi hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan tertangkapnya S, kini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya dan menunjukkan bahwa keadilan akan tetap ditegakkan dengan tegas. Kejaksaan Negeri Wajo berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam menjalankan program Tabur untuk menangkap buronan lainnya.
Kesimpulan:
Dengan adanya penangkapan terpidana kekerasan seksual ini, Kejaksaan Negeri Wajo berhasil menuntaskan salah satu buronan yang sempat bersembunyi dari kejaran hukum. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tetap berjalan meski menghadapi berbagai tantangan. Hukum akan selalu mengejar pelaku kejahatan, dan tidak ada tempat untuk mereka yang berusaha melarikan diri dari hukum.







