Wujudkan KLA, DPRD Wajo Tegaskan Dokumen RAD Bukan Sekadar Formalitas Belaka

Wamanews.id, 21 Februari 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menjamin hak dan perlindungan anak kini memasuki babak baru yang lebih teknis dan mendalam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah memacu akselerasi finalisasi Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA).
Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya krusial dalam melakukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020. Fokus utamanya adalah menyelaraskan regulasi lokal dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022, serta memastikan sinkronisasi total dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Wajo periode 2025–2030.
Dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo pada Jumat (20/2/2026), suasana diskusi berlangsung dinamis. Bapemperda memberikan catatan tebal kepada jajaran eksekutif mengenai substansi dokumen yang sedang disusun.
Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, menegaskan bahwa kualitas matriks dalam RAD KLA akan menentukan nasib perlindungan anak di Bumi Lamaddukelleng untuk lima tahun ke depan. Ia mewanti-wanti agar dokumen tersebut tidak berakhir sebagai tumpukan kertas di atas meja pejabat.
“Dokumen ini bukan pelengkap administratif. Ia menjadi jantung implementasi Kabupaten Layak Anak di Wajo. Setiap indikator yang tertuang harus realistis, dapat diukur secara kuantitatif maupun kualitatif, serta memiliki dukungan program dan alokasi anggaran yang jelas,” tegas Amran di hadapan peserta rapat.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief, serta anggota legislator lainnya seperti Andi Rustan P., Risman Lukman, dan Hariyanto. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Wajo, Muhammad Ilyas, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Satu poin penting yang menjadi sorotan adalah pentingnya kerja kolektif. Asri Jaya A. Latief mengingatkan bahwa status “Kabupaten Layak Anak” tidak akan pernah tercapai jika hanya dibebankan pada satu dinas teknis saja.
“Perlindungan anak tidak bisa dipandang sebagai urusan satu dinas semata. Ia melekat pada tanggung jawab kelembagaan seluruh perangkat daerah. Mulai dari urusan infrastruktur yang ramah anak hingga layanan kesehatan dan pendidikan, semuanya harus saling mengunci,” ujar Asri Jaya.
Senada dengan hal tersebut, legislator Risman Lukman memberikan perspektif mengenai keberlanjutan program. Ia menekankan bahwa RAD KLA harus menjadi sistem yang terlembaga secara kuat.
“Kita ingin memastikan implementasi KLA ini tidak bergantung pada siapa pejabat yang sedang duduk (figur), melainkan sudah tertanam kuat dalam sistem dan struktur organisasi pemerintah daerah. Dengan begitu, siapa pun pemimpinnya, pemenuhan hak anak tetap menjadi prioritas utama,” jelas Risman.
Menanggapi masukan tajam dari para wakil rakyat, Kepala Bapperida Wajo, Muhammad Ilyas, memastikan pihaknya akan bertindak cepat. Bapperida berkomitmen melakukan harmonisasi data dan pendampingan intensif kepada setiap OPD agar matriks yang disusun tidak tumpang tindih.
“Kami ingin dokumen ini sistematis dan mudah diverifikasi oleh tim penilai nasional. Sinkronisasi dengan RPJMD 2025-2030 adalah harga mati agar anggaran program dapat terkawal dengan baik di setiap tahun anggaran,” kata Ilyas.
Percepatan finalisasi RAD KLA ini menjadi ujian konsistensi bagi sinergi legislatif dan eksekutif di Wajo. Tantangan terbesarnya adalah menerjemahkan teks-teks normatif dalam Perda menjadi aksi nyata di lapangan.
Dengan target perampungan dokumen dalam waktu dekat, harapan besar digantungkan agar Kabupaten Wajo benar-benar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara berkelanjutan. Perlindungan anak di Wajo kini bukan lagi sekadar jargon politik, melainkan peta jalan yang terstruktur menuju masa depan generasi emas.







