Nelayan di Toli-Toli Nekat Curi Laptop Untuk Beli Susu Anaknya

Wamanews.id 21 November – Seorang pria di Toli-Toli Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berprofesi sebagai nelayan, melakukan tindakan pencurian laptop milik tetangganya sendiri. Safril alias Affil (30) beralasan, ia mencuri laptop demi bisa membeli susu untuk anaknya.
Berdasarkan putusan sidang Pengadilan Negeri Toli-Toli dengan Nomor perkara 89/Pid.B/2025/PN Tli, Selasa (18/11/2025), majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Taufik Ajiputera menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
“Menyatakan Terdakwa Safril Alias Affil Bin Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair,” terang ketua majelis hakim, dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Tolitoli, Jumat, 21 November 2025.
Affil dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, dan akan menjalani masa tahanan 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari,” lanjut majelis hakim.
Kronologi Awal
Affil mempunyai seorang anak yang baru berusia 9 bulan, ia kemudian melakukan pencurian laptop (asus) milik tetangganya dengan alasan tidak memiliki uang karena sudah beberapa minggu tidak melaut.
Kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wita, Affil yang sedang duduk-duduk diteras rumahnya di Desa Mimbala, Tolitoli, mengamati dan melihat tetangganya Hendra pergi meninggalkan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang juga menjadi tempat Hendra tinggal.
Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku yang sebelumnya sudah mengamati dan mengetahui jika Poskesdes yang ditinggali Hendra sedang kosong, lalu Affil pergi menuju Poskesdes dan masuk melalui pintu pagar belakang.
Affil lalu mendorong dan sedikit mendobrak menggunakan bahu kanannya dengan sekuat tenaga hingga pintu terbuka dan kuncinya menjadi rusak. Ia kemudian masuk dan mengambil sebuah laptop merek Asus beserta chargernya.
Keesokan harinya, pada Jumat 28 Maret 2025, Safri kemudian meminta kepada Sarwan alias ATO untuk ditemani menawarkan laptop ke orang lain bernama Sukri di Desa Bangkir.
Sesampainya di rumah Sukri, pelaku langsung meminta bantuan Sukri untuk cari pembeli laptop. Sukri bertanya tentang asal usul laptop tersebut, Affil tidak bisa menyangkal bahwa laptop tersebut adalah hasil curian milik Hendra.
Pelaku bersama Sarwan dan Sukri, mencoba menawarkan laptop tersebut kepada orang-orang di sekitar Desa Bangkir, namun tidak ada yang berminat untuk membelinya.
Namun, laptop belum sempat terjual, Affil justru ditangkap polisi atas tuduhan pencurian. Affil didakwa dengan pasal berlapis yakni 363 ayat (2) dan 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Muh Fadhlur Rahman (Magang)







