Dua Bulan Buron, Komplotan Pembobol ATM Pangkep Berhasil Dibekuk Resmob Polda Sulsel di Makassar

Wamanews.id, 12 Januari 2026 – Pelarian dua pelaku spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang meresahkan wilayah Kabupaten Pangkep akhirnya resmi berakhir. Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil meringkus para pelaku setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih dua bulan.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial MR (29) dan OD (43), diamankan di lokasi persembunyian mereka di wilayah Kota Makassar pada Sabtu (10/1/2026). Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian menyusul aksi nekat mereka di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pada November 2025 lalu.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari pengolahan data di tempat kejadian perkara (TKP) serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku saat beraksi.
“Keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah kami menerima laporan kejadian tersebut dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Kemarin, tepatnya hari Sabtu, keduanya berhasil kami amankan di wilayah Kota Makassar,” ujar AKP Wawan saat dikonfirmasi media pada Minggu (11/1/2026) malam.
Meski sempat menghilang setelah melancarkan aksinya, polisi berhasil mengidentifikasi profil kedua pelaku yang memiliki peran berbeda dalam komplotan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta menarik mengenai latar belakang kedua tersangka. MR yang masih berusia 29 tahun merupakan otak utama atau mastermind dari rencana jahat ini. Menyadari dirinya tidak memiliki keahlian teknis untuk merusak brankas besi, ia kemudian mencari rekan yang memiliki keterampilan khusus.
MR akhirnya merekrut OD, seorang pria berusia 43 tahun yang diketahui bekerja sebagai tukang. OD dipilih karena keterampilannya dalam mengoperasikan alat-alat pertukangan berat yang dibutuhkan untuk menembus pengamanan fisik mesin ATM.
“Satu pelaku (MR) ini memang sengaja mencari orang yang bisa melakukan pembobolan. Ia kemudian menemukan OD, seorang tukang yang memiliki keterampilan menggunakan alat las dan gerinda untuk melancarkan aksi tersebut,” ungkap Wawan.
Sebelum melakukan aksinya di Kabupaten Pangkep, komplotan ini sebenarnya sudah melakukan pemetaan atau survei terhadap sejumlah mesin ATM di Kota Makassar. Namun, rencana mereka di ibu kota Sulawesi Selatan tersebut berulangkali batal karena tidak menemukan target yang benar-benar sepi dan jauh dari pantauan warga atau petugas keamanan.
Karena merasa pengamanan di Makassar terlalu ketat, kedua pelaku kemudian memutuskan untuk bergerak ke arah utara, tepatnya menuju Kabupaten Pangkep. Di Kecamatan Bungoro, mereka menemukan sebuah mesin ATM yang letaknya dianggap cukup terpencil dan kondisinya sepi pada malam hari.
“Awalnya mereka menyisir Makassar. Namun karena tidak melihat ada ATM yang sepi di sekitar Makassar, para pelaku kemudian beranjak ke Pangkep untuk mencari target yang lebih mudah,” lanjut AKP Wawan.
Saat melancarkan aksinya di Pangkep, kedua pelaku menggunakan peralatan las dan gerinda untuk memotong bagian brankas mesin ATM. Namun, karena prosedur yang mereka lakukan sangat kasar dan tidak profesional, terjadi percikan api yang cukup besar. Alih-alih berhasil mengambil uang dengan rapi, mesin ATM tersebut justru terbakar saat sedang dipotong.
Insiden pembakaran mesin secara tidak sengaja tersebut menyebabkan kerusakan fatal pada perangkat perbankan tersebut. Berdasarkan laporan dari pihak bank pemilik ATM, kerugian material yang diderita akibat kerusakan mesin mencapai angka yang cukup fantastis.
“Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp120 juta. Itu adalah nilai kerugian fisik mesin ATM yang rusak dan terbakar diakibatkan oleh perbuatan kedua pelaku saat mencoba membobolnya menggunakan gerinda,” tegas Wawan.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan MR dan OD dalam jaringan pembobol ATM lintas daerah. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aksi di Bungoro bukanlah yang pertama kali. Mereka diduga kuat telah melakukan percobaan atau aksi serupa di beberapa mesin ATM lainnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada perbankan untuk meningkatkan pengamanan di titik-titik ATM yang sepi serta memperkuat kualitas perlindungan fisik mesin guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.







