Geger di Kampus Sidrap: Dosen Wanita Diperkosa Rekan Kerja, Terungkap Setelah Dua Bulan Bungkam

Wamanews.id, 24 April 2025 – Lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para akademisi justru kembali tercoreng. Seorang dosen perempuan di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial LI, melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, JN (36), ke Polres Sidrap.
Kejadian yang mengguncang dunia pendidikan ini terjadi pada 21 Februari 2025, namun LI baru berani melapor pada 11 April 2025, setelah sempat mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku.
Dalam pengakuannya, LI mengungkap bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi saat ia baru selesai jogging sore di kawasan Stadion Ganggawa, Sidrap. Dalam perjalanan kembali ke mess kampus, ia sempat berpapasan dengan JN. Tak menaruh curiga, LI tetap melanjutkan perjalanan.
Namun tanpa sepengetahuannya, JN ternyata membuntuti korban hingga ke mess. “Tiba-tiba dia datang dari belakang, peluk saya, terus langsung angkat masuk ke dalam kamar. Di situlah dia melakukan perbuatannya,” ungkap LI dalam keterangan yang dikutip Rabu (23/4/2025).
Dua minggu setelah kejadian, pelaku sempat kembali mendekati korban dan melontarkan ancaman agar tidak membuka suara. Ancaman itulah yang membuat korban baru melaporkan kejadian tersebut dua bulan setelahnya.
Menanggapi laporan ini, Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerkosaan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan tersebut. Proses penyelidikan sedang berlangsung,” ujar AKP Setiawan.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hukuman tersebut bisa diperberat jika ditemukan unsur perencanaan atau pengulangan perbuatan.
Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik. Banyak pihak, terutama aktivis perempuan dan masyarakat sipil, mendesak aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam menangani kasus ini.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan malah tempat di mana pelaku kekerasan seksual bisa bebas beraksi. Kami menuntut keadilan bagi korban,” tegas salah satu aktivis dari jaringan perempuan di Sulawesi Selatan.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya sistem pelaporan dan perlindungan korban yang lebih responsif di lingkungan kampus, termasuk penyediaan layanan pendampingan psikologis dan hukum.
Seiring dengan proses hukum, masyarakat juga menantikan respons dari pihak kampus tempat korban dan pelaku mengajar. Belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait, namun banyak kalangan menilai perlu ada tindakan tegas, termasuk skorsing atau pemberhentian sementara terhadap pelaku hingga proses hukum selesai. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di dunia pendidikan. Diperlukan upaya bersama dari institusi, aparat, dan masyarakat untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, segera laporkan dan cari bantuan ke lembaga pendamping korban atau kepolisian setempat.







