Polda Sulsel Amankan Kapal Tanker Bermuatan 700 KL Solar Subsidi Ilegal Hasil Langsiran SPBU

Wamanews.id, 2 Juni 2026 – Penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam skala masif berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Sebuah kapal tanker berukuran besar berhasil diamankan setelah kedapatan mengangkut muatan berupa solar bersubsidi ilegal dengan total volume mencapai 700 kiloliter (KL). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ratusan ribu liter solar tersebut diduga kuat dikumpulkan secara ilegal melalui modus lansiran dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan.
Langkah penindakan tegas ini menjadi pukulan telak bagi jaringan mafia migas yang selama ini mengeruk keuntungan pribadi dengan cara menyalahgunakan hak masyarakat miskin. Penangkapan kapal tanker bermuatan jumbo ini kini tengah ditangani secara intensif oleh kepolisian guna mengungkap aktor intelektual serta korporasi yang berada di balik rantai pasok ilegal tersebut.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas bongkar muat dan pergerakan kapal tanker tersebut di perairan Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik muatan secara mendalam, petugas menemukan kejanggalan besar pada manifes serta asal-usul bahan bakar jenis solar yang berada di dalam palka kapal.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi namun masif. Mereka memanfaatkan sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi secara berulang-ulang atau “melangsir” di beberapa SPBU reguler. Solar hasil lansiran tersebut kemudian dikumpulkan sedikit demi sedikit di gudang penampungan sementara sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam tangki kapal tanker untuk dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi.
Tabel: Spesifikasi Kasus Penyelundupan Solar Subsidi di Sulawesi Selatan
| Komponen Barang Bukti | Detail Informasi Lapangan | Dampak Terhadap Negara & Masyarakat |
| Jenis Armada | Kapal Tanker Pengangkut Truk/Cairan. | Penyalahgunaan fasilitas jalur laut komersial. |
| Total Muatan BBM | 700 Kiloliter (KL) Solar Subsidi. | Kerugian kuota subsidi negara dalam jumlah besar. |
| Asal-Usul Barang | Hasil langsiran ilegal dari berbagai SPBU. | Memicu kelangkaan solar bagi nelayan & sopir truk asli. |
| Status Hukum | Tahap Penyelidikan dan Penyitaan oleh Aparat. | Ancaman sanksi pidana berat UU Minyak dan Gas Bumi. |
Penyalahgunaan solar subsidi hingga mencapai angka 700 KL ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat kecil di Sulawesi Selatan. Praktik lansiran ilegal berskala besar inilah yang kerap menjadi biang kerok terjadinya antrean panjang kendaraan dan kelangkaan solar di berbagai SPBU daerah.
Para nelayan tradisional, pengemudi truk logistik, dan pelaku UMKM yang seharusnya menjadi pilar penerima manfaat subsidi justru sering kali kesulitan mendapatkan bahan bakar karena kuotanya telah disedot oleh para mafia. Pihak otoritas terkait memastikan akan memperketat pengawasan di area SPBU dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti bekerja sama dengan para pelangsir ilegal tersebut.
Saat ini, kapal tanker beserta seluruh muatan 700 KL solar ilegal tersebut telah dipasang garis polisi dan dijaga ketat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memeriksa nakhoda, awak kapal, serta sejumlah saksi dari pihak lapangan guna memetakan aliran dana dan pemilik sah dari pasokan solar ilegal tersebut agar bisa diseret ke meja hijau.







