Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Timbun 600 Liter Solar Subsidi di Pinrang, Dua Pria Diringkus Polisi Saat Patroli

Wamanews.id, 2 Januari 2025 – Aparat kepolisian dari Polres Pinrang berhasil menggagalkan upaya praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa ratusan liter solar yang disimpan dalam puluhan jeriken.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial AD dan SM ditangkap pada Kamis (1/1/2026) di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Penangkapan ini menjadi kado pahit bagi para pelaku kejahatan ekonomi di awal tahun 2026, sekaligus bukti komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kejadian bermula ketika personel Kepolisian Resor Pinrang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Duampanua untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca-perayaan tahun baru. Saat menyisir jalanan di daerah tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor berinisial AD.

AD terlihat sedang mengangkut sejumlah jeriken berukuran besar yang diduga berisi cairan bahan bakar. Kecurigaan polisi terbukti saat dilakukan pemeriksaan di tempat, di mana jeriken-jeriken tersebut ternyata berisi solar subsidi yang dikumpulkan secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Ananda, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara langsung di lapangan. “Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli. Kami langsung bergerak melakukan pengamanan dan interogasi awal di lokasi kejadian,” jelas AKP Ananda kepada awak media, Jumat (2/1/2026).

Setelah mengamankan AD, polisi melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal-usul dan pemilik modal dari ratusan liter solar tersebut. Hasil interogasi mengungkap bahwa AD hanyalah seorang kurir atau pengantar barang. Ia menunjuk pria lain berinisial SM sebagai pemilik sah dari barang ilegal tersebut.

“AD berperan sebagai pengantar atau kurir yang mengumpulkan BBM di tempat transit terlebih dahulu menggunakan sepeda motor. Sementara SM merupakan pemilik modal atau pemilik BBM tersebut,” beber AKP Ananda.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan SM dan menemukan lokasi pengumpulan solar tersebut. Secara total, petugas menyita sekitar 600 liter solar subsidi yang telah dikemas rapi untuk siap didistribusikan secara ilegal.

Kanit Tipidter Polres Pinrang, Andi Imam Iradha, dalam keterangannya secara terpisah menyebutkan bahwa motif utama kedua pelaku adalah ekonomi. Ratusan liter solar tersebut diduga kuat akan dijual kembali kepada pihak lain, kemungkinan besar sektor industri atau pengecer ilegal, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi di SPBU.

“Sepertinya akan dijual ulang untuk mencari keuntungan pribadi. Modus pengumpulan BBM subsidi ini sering kali menyasar stok yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan atau petani di Pinrang, namun diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tutur Ipda Andi Imam.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami apakah terdapat lokasi penimbunan lain atau barang bukti tambahan yang masih disembunyikan oleh para pelaku. Polisi juga mendalami dari mana saja solar-solar tersebut didapatkan oleh pelaku AD, apakah melalui pengisian berulang di SPBU atau melalui jalur lain.

Tindakan nekat AD dan SM kini membawa mereka ke balik jeruji besi. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Aturan ini sangat tegas mengatur sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, kedua pelaku terancam hukuman yang sangat berat. “Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 miliar,” tegas Ipda Andi Imam.

Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapa saja yang berniat melakukan penyelewengan BBM subsidi. Kelangkaan solar subsidi sering kali dikeluhkan oleh masyarakat kecil di Pinrang, dan praktik penimbunan seperti inilah yang menjadi salah satu penyebab utamanya.

Polres Pinrang mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM dalam jumlah besar secara tidak wajar. Pengawasan partisipatif dari warga sangat diperlukan untuk memastikan subsidi negara dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak. 

Penulis

Related Articles

Back to top button