Kodim Jakpus Tahan Babinsa Pengintimidasi Penjual Es Gabus Selama 21 Hari

Wamanews.id, 30 Januari 2026 – Komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga profesionalisme dan kedekatan dengan rakyat kembali dibuktikan melalui tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melanggar kode etik. Kodim 0501/Jakarta Pusat resmi menjatuhkan sanksi disiplin militer kepada Serda Heri Purnomo, seorang Babinsa Utan Panjang, menyusul aksi intimidasinya terhadap seorang pedagang kecil yang viral di media sosial.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam dan sidang disiplin yang dilakukan oleh internal TNI. Serda Heri Purnomo terbukti melakukan tindakan tidak terpuji terhadap Suderajat (50), seorang penjual es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakpus, Ahmad Alam Budiman, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan mekanisme hukum formal di lingkungan militer. Menurutnya, tindakan Serda Heri tidak mencerminkan nilai-nilai keprajuritan yang tertuang dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03, Koramil 07 Kemayoran, Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” tegas Kolonel Ahmad Alam Budiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Pemberian sanksi ini dilakukan secara objektif setelah tim pemeriksa mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat. Tindakan tegas ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi TNI AD terhadap kritik publik serta upaya menjaga marwah organisasi.
Insiden memilukan ini bermula ketika Serda Heri Purnomo melontarkan tuduhan tidak berdasar terhadap produk dagangan Suderajat. Tanpa bukti laboratorium atau wewenang teknis, oknum Babinsa tersebut menuding es gabus milik Suderajat mengandung bahan berbahaya.
Tidak berhenti pada tuduhan verbal, Serda Heri juga melakukan intimidasi fisik dengan memaksa Suderajat untuk memakan produk dagangannya sendiri di hadapan orang banyak. Aksi tersebut terekam kamera dan memicu kemarahan netizen karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap warga sipil yang sedang mencari nafkah secara halal.
Banyak pihak menyayangkan tindakan tersebut, mengingat sosok Babinsa seharusnya menjadi pengayom dan mitra terdekat bagi warga di tingkat kelurahan, bukan justru menjadi sumber rasa takut.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat tersebut, Serda Heri Purnomo dijatuhi sanksi kurungan fisik di dalam sel tahanan militer. Masa penahanan tersebut ditetapkan maksimal selama 21 hari. Penahanan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus waktu bagi yang bersangkutan untuk merenungi kesalahannya.
Selain hukuman fisik, Serda Heri juga dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD. Sanksi administratif ini biasanya berdampak pada catatan karier, penundaan pangkat, hingga penilaian kinerja prajurit di masa mendatang.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tambah Kolonel Ahmad.
Langkah cepat Kodim 0501/Jakarta Pusat dalam menangani kasus ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Hal ini menunjukkan bahwa TNI AD tidak memberikan ruang bagi arogansi oknum prajurit di lapangan.
Penegakan tata tertib organisasi merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan agar setiap prajurit tetap berada pada jalur tugasnya, yakni melindungi dan membantu kesulitan rakyat. Institusi TNI AD berharap agar insiden ini menjadi titik balik bagi seluruh personel, khususnya Babinsa, untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan warga.
Kini, Suderajat sang penjual es gabus dapat kembali berjualan dengan tenang tanpa bayang-bayang intimidasi. Kepastian hukum ini diharapkan dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI sebagai benteng pertahanan negara yang mencintai rakyatnya.





