Korupsi Berantai Di Kemnaker, KPK Sita Rp53,7 Miliar dari Pemerasan Izin TKA 8 Pejabat Jadi Tersangka

Wamanews.id, 18 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir langkah berani dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, KPK membongkar praktik pemerasan masif terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Sebuah praktik kotor yang diduga telah meraup keuntungan haram mencapai Rp53,7 miliar yang dinikmati oleh delapan pejabat di lingkungan kementerian tersebut. Tak hanya itu, 85 pegawai Kemnaker juga terungkap menerima “uang 2 mingguan” dengan total Rp8,94 miliar.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/7/2025). Setyo menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2019 hingga 2024.
“Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar,” ungkap Setyo Budiyanto, menguraikan besarnya kerugian yang diakibatkan oleh ulah para oknum ini.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Mereka adalah sosok-sosok yang memiliki wewenang dalam proses perizinan TKA di Kemnaker.
Berikut adalah daftar delapan pejabat Kemnaker RI yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Suhartono: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.
- Haryanto: Pernah menjabat Direktur PPTKA tahun 2019-2024, kemudian Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan saat ini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Mantan Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas hotline RPTKA periode 2019-2024, sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, kini Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat dari delapan tersangka tersebut. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Keempatnya akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, serta kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan berlanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pelayanan publik yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
KPK menekankan bahwa tidak akan ada ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintahan. Kasus Kemnaker ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat dan pegawai negara untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.







