Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Indonesia-Denmark Perbarui Kerja Sama Strategis Kekayaan Intelektual, Fokus Inovasi & Edukasi

Wamanews.id, 12 Juli 2025 – Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat hubungan kerja sama internasional. Kali ini, DJKI membarui perjanjian strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dari Denmark. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) baru ini dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 10 Juli 2025.

MoU baru ini menjadi landasan hukum yang akan membimbing pengembangan kerja sama bilateral kedua negara selama lima tahun ke depan, dengan opsi perpanjangan untuk periode yang sama. Perjanjian ini menggantikan MoU sebelumnya yang telah ditandatangani pada Desember 2020.

“Penandatanganan MoU ini bukan hanya formalitas, tetapi cerminan dari semangat kolaboratif dan saling belajar dalam membangun sistem KI yang efektif dan inklusif,” ujar Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, saat membuka sesi diskusi.

Substansi MoU baru ini mencakup berbagai inisiatif strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas sistem kekayaan intelektual (KI) di kedua negara. Beberapa poin penting yang disepakati meliputi:

  • Pertukaran Praktik Terbaik: Berbagi pengalaman dan best practices dalam pelayanan kekayaan intelektual.
  • Edukasi Publik: Penyelenggaraan kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya KI.
  • Seminar, Simposium, dan Pelatihan Bersama: Mengadakan forum diskusi dan pelatihan untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan para pemangku kepentingan KI.

Razilu juga menambahkan, “Selain itu, MoU ini juga membuka peluang bagi keterlibatan pihak ketiga, seperti lembaga penelitian, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual dari kedua negara, untuk mendukung pelaksanaan berbagai program kolaboratif.” Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan ekosistem KI yang lebih inklusif.

Salah satu pembahasan krusial dalam diskusi tersebut adalah persiapan perjanjian Patent Prosecution Highway (PPH) antara Indonesia dan Denmark. Skema PPH ini dirancang untuk mempercepat proses pemeriksaan paten, memberikan efisiensi, serta kemudahan akses bagi para inovator dari kedua negara. 

“Kami juga berharap agar proyek kerja sama yang telah berjalan, termasuk pelatihan bagi para pemeriksa merek, paten, dan desain industri yang berfokus pada sistem manajemen mutu, serta pelatihan penegakan hukum berbasis praktik internasional terus dikembangkan,” kata Razilu.

Untuk meningkatkan jangkauan edukasi dan diseminasi, DJKI mengusulkan perluasan cakupan kegiatan ke lima kota bisnis utama di Indonesia melalui format roving seminars, sebagai strategi penyebaran informasi yang lebih merata.

Perwakilan dari DKPTO, Sune Stampe Sørensen selaku Director General of Danish Patent and Trademark Office, menyampaikan apresiasi tinggi atas antusiasme dan dedikasi DJKI dalam membangun sistem kekayaan intelektual yang modern dan inklusif. “Kami juga menghargai komitmen kuat Indonesia dalam memperkuat kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual,” ujar Sune.

Dalam kesempatan ini, Razilu turut menyampaikan perkembangan signifikan di Indonesia, yaitu telah disahkannya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Paten. Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia saat ini juga tengah mempersiapkan revisi atas Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan dukungan penuh terhadap hubungan diplomatik antara Indonesia dan Denmark ini. Menurut Andi Basmal, berlanjutnya kerja sama ini merupakan komitmen kuat kedua negara untuk terus memberikan dampak positif terhadap sistem Kekayaan Intelektual di kedua negara.

“Penandatanganan nota kesepahaman hari ini menandai babak baru dalam kerja sama strategis antara Indonesia dan Denmark dalam penguatan sistem Kekayaan Intelektual. MoU ini bukan sekadar kelanjutan dari perjanjian kerja sama yang telah terjalin sejak Desember 2020, namun merupakan pembaruan yang mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem KI yang adaptif, transparan, dan berbasis teknologi,” ujar Andi Basmal saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).

Dukungan pemerintah Denmark terhadap pengembangan sistem KI di Indonesia diharapkan akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, serta mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas yang berdaya saing global, khususnya di Sulawesi Selatan. “Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah konkret menuju tata kelola KI yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Basmal.

Penulis

Related Articles

Back to top button