Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Uncategorized

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Ujian? Ini Syarat dan Caranya!

Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang belum tahu bahwa jika SIM mereka mati, maka harus membuat baru dan mengikuti ujian ulang. Namun, dalam kondisi tertentu, SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru.

Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Ujian?

Jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional, maka pemilik SIM masih bisa memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru. Hal ini dikarenakan layanan perpanjangan SIM tutup pada hari tersebut.

Dilansir dari detik.com, sebagai contoh pada akhir tahun 2024 lalu, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling tutup pada 25 dan 26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Oleh karena itu, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberi kelonggaran untuk memperpanjang SIM hingga 3 Januari 2025.

Aturan ini berlaku tidak hanya saat libur Natal dan Tahun Baru, tetapi juga pada hari libur nasional lainnya. Meski begitu, pemilik SIM tetap disarankan untuk mengurus perpanjangan jauh-jauh hari, karena perpanjangan bisa dilakukan hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Syarat Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Menurut Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian PAN-RB, berikut syarat untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru:

Syarat Perpanjangan SIM:

  • KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama yang masih aktif.

Syarat Pembuatan SIM Baru:

  • Minimal usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.
  • Minimal usia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI.
  • Minimal usia 21 tahun untuk SIM B2.
  • Minimal usia 22 tahun untuk SIM BI Umum.
  • Minimal usia 23 tahun untuk SIM BII Umum.
  • Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator (untuk pengalihan golongan SIM).

Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, sebagai berikut:

  • Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
  • Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
  • Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
  • Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000

Selain itu, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sekitar Rp 60.000, yang bisa berbeda tergantung lokasi.

Cara Perpanjangan SIM

  1. Lengkapi syarat perpanjangan SIM.
  2. Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online via ePPSi atau di tempat yang disediakan.
  3. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan dokumen lengkap.
  4. Serahkan berkas dan isi formulir pemohon SIM.
  5. Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
  6. Petugas akan melakukan registrasi dan pemohon akan difoto serta diidentifikasi.
  7. SIM baru akan dicetak dan diserahkan.

Cara Pembuatan SIM Baru

  1. Lengkapi dokumen persyaratan.
  2. Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi.
  3. Datang ke Satpas dan serahkan berkas.
  4. Isi formulir permohonan SIM.
  5. Lakukan registrasi dan identifikasi.
  6. Ikuti uji teori, lalu uji praktik jika lolos.
  7. Jika lulus semua tahap, lakukan pembayaran dan ambil SIM baru.

Catatan Penting

  • Pemohon SIM baru yang sudah mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri akan mendapatkan Nomor Registrasi yang harus ditunjukkan ke petugas.
  • Jika gagal dalam uji teori, pemohon bisa mengulang dalam waktu 14 hari.
  • Jika gagal dalam uji praktik, pemohon bisa mengulang dalam waktu 14 hari.

Jangan Lupa Cek Masa Berlaku SIM!

Agar tidak terkena aturan pembuatan SIM baru dengan ujian ulang, sebaiknya perpanjang SIM segera setelah masuk 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Jangan menunggu hingga detik terakhir, karena layanan bisa saja tutup pada hari tertentu!

Penulis

Related Articles

Back to top button