Perpanjangan SIM Kini Harus Sertakan BPJS Kesehatan dan NIK KTP

Wamanews.id, 14 Agustus 2024 – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengalami perubahan signifikan. Selain terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP setiap individu, pemerintah juga telah menetapkan aturan baru yang mengharuskan pemohon untuk menyertakan bukti keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dirgen Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menyatakan bahwa mulai Juli 2024, format baru SIM yang terintegrasi dengan NIK KTP telah diberlakukan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM serta memperketat pengawasan terhadap pembuatan SIM ganda. Dengan integrasi ini, setiap SIM yang diterbitkan atau diperpanjang akan secara otomatis menggunakan NIK sebagai nomor SIM, sehingga mengurangi potensi terjadinya pembuatan SIM secara ilegal atau berulang kali di berbagai provinsi.
SIM yang terintegrasi dengan NIK juga dilengkapi dengan format baru, termasuk logo motor dan mobil yang terletak di sudut kanan SIM.
Perubahan ini juga mendukung penggunaan SIM di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara, di mana format SIM Indonesia kini telah diakui dan berlaku di semua negara anggota ASEAN.
Untuk pemilik SIM lama, tidak ada tindakan khusus yang diperlukan. Proses integrasi dengan NIK akan terjadi secara otomatis ketika mereka memperpanjang masa berlaku SIM yang habis setiap lima tahun. Dengan demikian, kebijakan ini diterapkan tanpa menimbulkan kesulitan tambahan bagi masyarakat.
Selain perubahan pada format dan integrasi NIK, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan baru terkait dengan perpanjangan SIM.
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, kebijakan ini diuji coba di tujuh provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemohon yang ingin memperpanjang SIM A, B, dan C di wilayah tersebut diwajibkan untuk menyertakan bukti keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan sebagai salah satu dokumen pendukung.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan.
Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 63 juta masyarakat yang JKN-nya tidak aktif dari total 270,4 juta peserta. Dengan mengharuskan pemohon SIM untuk menyertakan BPJS Kesehatan, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk memperbarui status keaktifan JKN mereka dan berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial ini.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah ini, mengingat pentingnya BPJS Kesehatan sebagai jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan adanya persyaratan BPJS Kesehatan dalam perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, yang tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga.
Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik kebijakan ini, terutama dari sisi administratif. Beberapa masyarakat merasa bahwa persyaratan ini justru memperumit proses perpanjangan SIM yang seharusnya bisa dilakukan dengan lebih sederhana.
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan atau yang statusnya tidak aktif, kebijakan ini menjadi tambahan beban yang harus segera diselesaikan agar dapat memperpanjang SIM.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih tertib dan terorganisir, baik dari segi administrasi kependudukan maupun dalam hal jaminan sosial.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini agar lebih mudah diakses dan diikuti oleh masyarakat, sambil memastikan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini, yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan kesehatan, dapat tercapai.
Perpanjangan SIM yang kini harus disertai BPJS Kesehatan dan terintegrasi dengan NIK KTP merupakan langkah besar dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan keteraturan administrasi dan kepatuhan masyarakat terhadap program jaminan sosial.
Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap uji coba di beberapa provinsi, dampaknya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan integrasi yang semakin kuat antara berbagai sistem administrasi negara, diharapkan Indonesia dapat menuju masa depan yang lebih tertib, aman, dan sehat.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan