Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Aturan Baru Bikin SIM: Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Wamanews.id, 6 Desember 2024 – Mulai 1 November 2024, aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mensyaratkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan telah resmi berlaku secara nasional, termasuk 100 persen di Sulawesi Selatan (Sulsel). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 sebagai bagian dari upaya meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan ini merupakan perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Tujuan utamanya adalah mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan dasar melalui Program JKN. Kebijakan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan program JKN.

PPS Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Galih Anjungsari, menyampaikan bahwa aturan ini telah diujicobakan sejak 2023 di beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, sebelum akhirnya diberlakukan penuh di seluruh Indonesia pada akhir 2024.

“Harapannya, kebijakan ini dapat memperluas cakupan peserta JKN dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Pengecekan keaktifan peserta menjadi salah satu langkah untuk memastikan integrasi yang lebih baik,” ungkap Galih pada Kamis (5/12/2024).

Sejak diberlakukannya aturan ini, terdapat peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan, meskipun sebagian besar merupakan peserta yang mengaktifkan kembali statusnya setelah sempat nonaktif. Menurut Galih, hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.

“Penambahan peserta memang ada, namun sebagian besar lebih kepada reaktivasi peserta yang sebelumnya nonaktif. Hal ini menandakan bahwa masyarakat mulai melihat pentingnya keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Sulsel menjadi salah satu provinsi yang telah menerapkan kebijakan ini secara penuh. Pemohon SIM di wilayah ini kini diwajibkan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat administrasi. Langkah ini dinilai efektif untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel bersama BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan ini. Selain itu, layanan pengecekan status keaktifan kartu BPJS juga telah diintegrasikan dengan sistem pengajuan SIM untuk mempermudah proses administrasi.

Kebijakan baru ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung aturan ini karena dinilai mendorong kesadaran terhadap pentingnya asuransi kesehatan. Namun, ada pula yang mengkritik, terutama dari mereka yang belum mendaftar BPJS atau status kepesertaannya nonaktif.

“Ini kebijakan yang bagus, tapi sebaiknya ada lebih banyak sosialisasi dan waktu transisi untuk masyarakat yang belum aktif atau belum mendaftar,” ujar salah satu warga Makassar.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap kepesertaan JKN semakin meningkat, baik melalui pendaftaran baru maupun reaktivasi. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat saat membutuhkan layanan kesehatan di masa mendatang.

Melalui kebijakan ini, BPJS Kesehatan tidak hanya menjadi syarat administrasi, tetapi juga upaya strategis untuk memastikan masyarakat memiliki perlindungan kesehatan yang lebih baik. Bagi masyarakat yang belum mendaftar atau tidak aktif, ini menjadi momentum untuk segera mengurus kepesertaan BPJS mereka agar tetap dapat mengakses layanan publik seperti pengajuan SIM.

Dengan sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan, penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi kesehatan maupun peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button