Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Jangan Ketinggalan! Pemkot Makassar Gelar Nikah Massal Gratis untuk 50 Pasangan, Ini Syarat Lengkapnya

Wamanews.id, 23 Oktober 2025 – Bagi warga Kota Makassar yang berencana mengukuhkan ikatan cinta dalam bingkai pernikahan yang sah secara agama dan negara, ada kabar gembira yang tak boleh dilewatkan. 

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal gratis.

Program ini menjadi bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara, atau bagi pasangan yang hingga kini belum memiliki buku nikah resmi. 

Dengan kuota terbatas untuk 50 pasangan, kesempatan emas ini tidak hanya menjamin sahnya pernikahan secara agama, tetapi juga legalitas penuh di mata negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun. 

Tujuannya adalah memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Mengingat kuota yang terbatas dan tujuan sosial program, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus:

  1. Berdomisili di Kota Makassar.
  2. Masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  3. Memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi.
  4. Bagi yang menikah kedua kali, wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
  5. Bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit.

Andi Bukti menjelaskan, proses verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait. Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2, sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4, dan 5.

Pelaksanaan kegiatan ini akan berjalan sesuai jadwal yang direncanakan:

  • 6 November pukul 20.00 WITA: Loading dan persiapan lokasi.
  • 7 November pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA: Pelaksanaan itsbat nikah.
  • 7 November setelah salat Jumat hingga 20.00 WITA: Akad nikah dan resepsi massal.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terang Andi Bukti.

Sebanyak 50 pasangan suami istri yang telah lolos verifikasi akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara setelah mengikuti prosesi itsbat. 

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti, menggarisbawahi pentingnya dampak sosial jangka panjang dari program ini.

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Segera persiapkan diri dan penuhi persyaratan untuk menjadi bagian dari 50 pasangan yang akan mengukuhkan cintanya di HUT ke-418 Kota Makassar.

Penulis

Related Articles

Back to top button