Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

NasionalUncategorized

KONTRASTIF: Gaji Puluhan Juta Wapres Gibran dan Ironi Perjuangan Sertifikasi Guru di Tengah Temuan Sidang MK

Wamanews.id, 7 Oktober 2026 – Isu kesejahteraan guru kembali mengemuka di tengah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan calon wakil presiden. Perbandingan antara penghasilan pejabat negara dengan tenaga pendidik menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan regulasi, Wakil Presiden menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 sesuai UU No.7 Tahun 1978 dan tunjangan jabatan Rp22.000.000 sesuai Keppres No.68 Tahun 2001. Total penghasilan rutin bulanan mencapai Rp42.160.000, di luar fasilitas protokoler, rumah dinas, kendaraan dinas, dan anggaran operasional.

Besaran tersebut berbanding jauh dengan pendapatan guru. Guru ASN golongan III/a yang telah bersertifikasi rata-rata menerima total sekitar Rp5,5 juta per bulan dari gabungan gaji pokok dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dengan hitungan itu, satu bulan gaji Wapres setara dengan akumulasi penghasilan sekitar 8 guru ASN bersertifikasi.

Kondisi guru non-ASN atau honorer lebih timpang. Dengan upah sekolah Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta ditambah TPG, total pendapatan berkisar Rp2,3 juta hingga Rp3,5 juta. Satu bulan penghasilan Wapres setara dengan 14 hingga 18 guru honorer bersertifikasi.

Ketimpangan ini dinilai memicu sentimen publik karena perbedaan proses mendapatkannya. Guru wajib menempuh kualifikasi S-1/D-4, antre Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga lulus uji kompetensi untuk memperoleh TPG. Sementara tunjangan jabatan pejabat negara melekat sejak pengucapan sumpah jabatan.

Sentimen tersebut menguat setelah sidang putusan MK perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (6/10/2026) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana diatur Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah purnawirawan TNI, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Meski menolak permohonan, MK dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan temuan terkait dokumen pendidikan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.

Menurut MK, dokumen yang dilampirkan dalam proses penyetaraan hanya berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades, yang dinilai bukan bukti kelulusan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, meski ada temuan tersebut, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Wakil Presiden karena tahapan pemilu telah selesai dan pelantikan telah dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara amar putusan yang menolak permohonan karena legal standing, dengan pertimbangan hukum yang membahas tidak ditemukannya bukti meyakinkan dokumen setara SMA dalam persidangan.

Putusan ini memicu diskusi di kalangan pengamat pendidikan soal konsistensi verifikasi administrasi, antara tuntutan formalitas ketat bagi guru untuk memperoleh tunjangan profesi dengan verifikasi dokumen pejabat negara.

Penulis

Related Articles

Back to top button