Calon Manajer Kopdes Merah Putih Mundur Massal, Tata Kelola Penempatan Disorot

Wamanews.id, 7 Oktober 2026 – Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menghadapi persoalan serius di sektor sumber daya manusia. Sebanyak 1.501 calon manajer dari total 28.620 peserta yang dinyatakan lolos seleksi memilih mundur menjelang penempatan operasional.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, merinci dari total kelulusan tersebut, sebanyak 27.099 orang telah menandatangani offering letter. Sementara 969 orang menolak tawaran kerja dan 532 lainnya dinyatakan kedaluwarsa karena tidak merespons tenggat administrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut angka pengunduran diri mencapai 4.000 orang. Pemerintah mengklaim lebih dari 85 persen peserta tetap berkomitmen.
Namun angka 1.501 orang atau setara 5,24 persen yang mundur tetap menjadi sinyal bahaya bagi keberlangsungan program prioritas nasional tersebut.
Berdasarkan keluhan peserta, pemicu utama adalah skema penempatan yang tidak berbasis domisili KTP. Banyak peserta asal Pulau Jawa justru ditempatkan di wilayah terpencil luar pulau, seperti Poso, tanpa dukungan logistik awal yang memadai.
Persoalan kedua adalah ketidakpastian kontrak kerja. Peserta yang telah lulus pelatihan sejak Juli lalu mengaku sudah melepas pekerjaan lama, namun Surat Keputusan penempatan tak kunjung terbit hingga berbulan-bulan.
Kondisi itu diperparah dengan belum adanya payung hukum operasional. Peneliti Senior Celios, Isnawati Hidayah, menegaskan,
“Penempatan belasan ribu manajer KDMP, atau kopdes, harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden tentang tata kelola operasional KDMP yang hingga saat ini belum juga terbit. Tanpa Perpres itu, maka implikasinya penempatan mereka tidak sah dan tak akan mendapatkan upah seperti yang dijanjikan.” Ujarnya.
Di lapangan, kesiapan infrastruktur juga belum merata. Data Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes) mencatat baru 17.286 gerai yang rampung 100 persen, sisanya masih dalam tahap verifikasi dan konstruksi.
Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono memastikan peserta yang gerainya belum siap tidak akan didiskualifikasi.
“Tapi kami kemarin juga sudah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan tetap mempertahankan statusnya, dan kemudian tidak kita diskualifikasi, dan dipertahankan sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahannya selesai, pokoknya kita carikan solusinya,” ujarnya.
Sebelumnya rekrutmen ini juga diprotes karena adanya klausul denda Rp100 juta bagi peserta yang mundur sebelum dua tahun. Aturan tersebut akhirnya resmi dicabut oleh Panselnas.
Meski denda dicabut, mundurnya 1.501 peserta membawa konsekuensi anggaran. Dengan estimasi biaya Latsarmil dan pembekalan Rp45 juta per orang, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp67,5 miliar.







