Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Heboh Pidato Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp 700 Ribu, Buruh Pasar Legi: Enggak Masuk Akal!

Wamanews.id, 15 Agustus 2026 – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait besaran upah pekerja harian pengupas bawang dalam Sidang Tahunan dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI di Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), memicu gelombang tanggapan di masyarakat. Sorotan tajam salah satunya datang dari kalangan buruh harian dan pedagang tradisional di Pasar Legi, Kota Solo, Jawa Tengah.

Dalam pidatonya yang viral di media sosial, Presiden Prabowo memperkenalkan seorang buruh harian asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama Susanah. Saat mengenalkan Susanah sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Presiden menyebut angka nominal upah kerja yang dinilai terlampau fantastis untuk sektor usaha mikro tersebut.

“Hari ini, hadir bersama kita Ibu Susanah dari Kabupaten Bogor. Ia bekerja sebagai buruh harian, mengupas bawang dengan upah Rp 700.000 per kilogram. Program Keluarga Harapan dan program sembako membantu menjaga pendidikan anak-anaknya,” kata Prabowo dalam pidato resminya.

Pernyataan ini mendadak menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, besaran upah Rp 700.000 per kilogram untuk pengupasan bawang dianggap tidak mencerminkan realitas lapangan usaha komoditas pangan di tingkat pedagang pasar.

Reaksi keras dan keheranan disampaikan oleh Siti Amirah (72), seorang buruh harian pengupas bawang yang telah menggeluti pekerjaan ini selama lebih dari dua dekade di Pasar Legi, Solo. Siti mengaku kaget saat mendengar kabar mengenai angka upah yang disampaikan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Kaget, kok bisa segitu. Nggak mungkin. Lha kira-kira keuntungan pedagang berapa kalau upahnya segitu? Itu keliru,” kata Siti saat ditemui wartawan di Pasar Legi, Sabtu (15/8/2026).

Siti membeberkan gambaran nyata mengenai penghasilan pengupas bawang sehari-hari. Menurutnya, upah pengupasan bawang putih di tingkat pedagang pasar berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 10.000, tergantung pada tahapan pengerjaan dan bobotnya.

Untuk tahapan awal atau pemecahan bonggol kulit luar, buruh umumnya dibayar Rp 10.000 per sak atau per karung dengan berat bersih 20 kilogram. Artinya, hitungan kasar untuk pekerjaan tahap awal hanya bernilai sekitar Rp 500 per kilogram. Sementara untuk pengerjaan pengupasan hingga bersih total, buruh mendapat upah Rp 2.000 per kilogram.

Siti menceritakan, dalam sehari ia paling banyak sanggup menyelesaikan tiga karung bawang. Dari kerja keras seharian itu, ia biasanya membawa pulang uang sekitar Rp 20.000 hingga Rp 30.000.

“Paling banter bisa mengupas tiga karung, tidak pernah lebih. Kalau upahnya benar Rp 700.000 per kg, ya saya milih jadi buruh terus,” kelakar Siti.

Keheranan senada diutarakan oleh Tini (67), salah satu pedagang bawang di Pasar Legi. Menurut Tini, kalkulasi upah Rp 700.000 per kilogram sama sekali tidak rasional jika dibandingkan dengan harga jual bawang putih di pasaran saat ini.

Ia menjelaskan bahwa harga grosir atau kulakan bawang putih per karung berukuran 20 kilogram berada di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 600.000. Sementara itu, harga eceran bawang putih yang sudah dikupas di pasaran dijual sekitar Rp 30.000 hingga Rp 32.000 per kilogram.

“Kulakan saja satu karung Rp 500.000. Kalau upah kupasnya Rp 700.000 per kg dikali 20 kg, itu jelas tidak masuk akal. Lebih baik jadi buruh kupas daripada jadi pedagangnya,” ujar Tini.

Tini menambahkan, jangankan membayar upah hingga ratusan ribu rupiah per kilogram, memberi upah standar buruh harian saat ini saja pedagang harus berhitung cermat karena margin keuntungan yang sangat tipis.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Istana maupun kementerian terkait mengenai apakah besaran nominal Rp 700.000 per kilogram yang disampaikan dalam forum kenegaraan tersebut merupakan kekeliruan pengucapan data (data slip) atau memiliki konteks akumulasi pendapatan tertentu. Namun yang pasti, angka tersebut telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat bawah.

Penulis

Related Articles

Back to top button