Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Mulai 2027

Wamanews.id, 1 Oktober 2026 – Pemerintah secara resmi akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan mulai 2027. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut menjadi stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat. Langkah ini juga untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Airlangga menjelaskan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027 akan diperluas secara signifikan. Jika pada 2026 fasilitas hanya untuk sektor padat karya, perhotelan, dan restoran, tahun depan akan mencakup seluruh sektor industri tanpa pengecualian.
“Kalau tahun ini fasilitas hanya untuk sektor padat karya, perhotelan, dan restoran, maka mulai tahun 2027 fasilitas PPh 21 DTP ini diperluas untuk semua sektor bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan,” tegas Airlangga usai rapat kabinet di Jakarta.
Perluasan ini diperkirakan akan menjangkau hingga 7,5 juta pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai kebijakan ini akan berdampak langsung pada pendapatan bersih pekerja.Selain PPh 21 DTP, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Formula PTKP akan dikaitkan langsung dengan angka inflasi.
Kebijakan PTKP berbasis inflasi tersebut akan menggeser ambang batas bawah masyarakat yang wajib membayar pajak secara permanen. Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan perpajakan sejalan dengan kondisi riil ekonomi.
Untuk merealisasikan paket stimulus ekonomi 2027, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp31 triliun. Anggaran tersebut tidak hanya untuk insentif pajak penghasilan pekerja.
Dana jumbo itu juga akan dialokasikan untuk keberlanjutan program PPN DTP Perumahan dan skema KPR subsidi bunga flat 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap.
Aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur skema pengembalian pajak secara tunai kepada pekerja ditargetkan rampung pada kuartal IV-2026. Dengan begitu, kebijakan siap dieksekusi serentak pada awal Januari 2027.







