Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

IJTI Soroti Diksi “Londo Ireng” Prabowo: Jurnalis Kerja Bertaruh Nyawa, Bukan Kaki Tangan Asing 

Wamanews.id, 27 Juli 2026 – Penggunaan diksi politik yang mengaitkan profesi jurnalis dengan sebutan kaki tangan asing menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers nasional. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi merilis sikap merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait istilah “londo ireng” yang disematkan kepada sebagian media, jurnalis, pengamat, dan LSM.

Melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan serta Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan pada Senin (27/7/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai kode etik profesi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan mencintai kedaulatan NKRI.

“Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (londo ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Kami bekerja di lapangan bahkan sering kali bertaruh nyawa semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar,” tulis IJTI dalam poin pernyataan sikapnya.

Sorotan publik ini berawal dari pidato Presiden Prabowo Subianto pada puncak perayaan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta International Convention Center, Kamis (23/7/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo awalnya memaparkan capaian pemerintah yang telah menginstruksikan perbaikan puluhan ribu fasilitas sekolah dan menargetkan perbaikan lebih dari 100.000 sekolah pada 2027. Namun, ia menyayangkan sikap sebagian media yang dinilainya cenderung fokus menyoroti kekurangan.

“Ada juga media yang walaupun kita sudah perbaiki 67.000 sekolah, dia cari sekolah yang belum diperbaiki. Dia foto besar, taruh di halaman pertama,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak anti-kritik dalam iklim demokrasi, tetapi ia menyenggol adanya pihak-pihak yang dinilainya mengabdi kepada kepentingan asing dengan sebutan londo ireng (antek belanda/asing).

“Kalian sudah tahu lah kita negara demokrasi, kita tidak anti kritik, tapi kita bukan anak kecil. Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng. Yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain kan, wartawan, jurnalis, apa itu pengamat, apa itu LSM,” papar Prabowo.

Tabel: 7 Poin Sikap Resmi IJTI Terkait Diksi “Londo Ireng” dan Ekosistem Pers

NoPoin Tanggapan IJTIIsi & Solusi yang Ditawarkan
1Independensi JurnalisJurnalis bekerja sesuai kaidah profesi, faktual, dan berimbang, bukan kaki tangan asing.
2Komitmen PatriotikPers bekerja bertaruh nyawa di lapangan demi transparansi dan pengawalan demokrasi.
3Mekanisme UU PersKerugian akibat sengketa berita harus diselesaikan via Dewan Pers (Hak Jawab/Koreksi), bukan generalisasi profesi.
4Mitra Kritis PemerintahPercaya ikhtiar Presiden menjaga kedaulatan, pers siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis.
5Penggunaan Diksi PublikMeminta Presiden hindari diksi negatif yang bisa digunakan pihak tertentu untuk mengintimidasi pers.
6Dampak Pernyataan NegaraPidato Presiden adalah pernyataan kenegaraan yang berdampak sosial-politik luas bagi keselamatan jurnalis.
7Dukungan Ekosistem PersNegara wajib hadir membantu ekosistem pers yang terdisrupsi digital melalui regulasi adil, bukan intervensi redaksi.

Mengantisipasi timbulnya efek samping di lapangan, IJTI mengingatkan bahwa setiap ucapan pejabat publik terlebih seorang Kepala Negara memiliki bobot kenegaraan yang tinggi. Pelabelan semacam “londo ireng” berisiko dimaknai secara salah oleh oknum di tingkat bawah sebagai perizinan untuk melakukan intimidasi, persekusi, maupun pembatasan ruang gerak liputan media.

IJTI menegaskan, jika terdapat sengketa atau kekecewaan atas pemberitaan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian koridor hukum yang sah melalui Dewan Pers, seperti penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Di akhir peryataannya, IJTI mengajak pemerintah untuk bersama-sama menyelamatkan ekosistem industri media nasional yang saat ini sedang berjuang menghadapi disrupsi teknologi digital global, tekanan ekonomi, serta tantangan kesejahteraan para jurnalis. Bantuan negara diharapkan hadir berupa penyusunan regulasi yang menyehatkan iklim industri pers nasional tanpa menyentuh batasan kebebasan redaksional. 

Penulis

Related Articles

Back to top button