Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Heboh Dosen Unmuh Barru Dikeluarkan Usai Tegur Mahasiswi Bercelana Jeans 

Wamanews.id, 4 Agustus 2026 – Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan mendadak dihebohkan oleh perselisihan internal di lingkungan Universitas Muhammadiyah (UM) Barru. Rukayah, seorang dosen sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling Unmuh Barru, mengaku dipecat secara sepihak dari jabatannya usai menegur seorang mahasiswi yang mengenakan celana jeans di lingkungan kampus.

Namun, tuduhan pemecatan akibat teguran etika berpakaian tersebut dibantah keras oleh Rektor UM Barru, Andi Fiptar Abdi Alam. Pihak rektorat menegaskan sanksi tegas tersebut murni dipicu oleh faktor evaluasi kinerja, pelanggaran aturan, serta penyebaran informasi yang dinilai tidak benar. Insiden ini memicu polemik panjang dan kini telah bergulir hingga ke tingkat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan.

Menurut pengakuan Rukayah, peristiwa berawal saat dirinya mendapati seorang mahasiswi yang juga kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengenakan celana jeans di area parkiran kampus pada 21 Juni 2026. Ia lantas menegur mahasiswi tersebut karena dinilai tidak mematuhi etika berpakaian kampus.

“Awalnya itu saya tegur mahasiswa di parkiran ada pakai celana jeans, itu kader IMM. Kemudian saya tanyakan siapa yang suruh, dia menunjuk ke arah Sekretaris Universitas yang juga istri Rektor,” ujar Rukayah saat memberikan keterangan pada Selasa (4/8/2026).

Setelah kejadian di parkiran, Rukayah kembali mengingatkan pentingnya menjaga etika busana di grup WhatsApp internal kader IMM. Namun, tindakan tersebut berbuntut panjang setelah diadukan oleh mahasiswa lain kepada pihak Sekretaris Universitas.

Rukayah mengklaim sejak 24 Juni 2026 dirinya berulang kali mendapat teguran keras di depan umum dari pihak Sekretaris Universitas. Karena merasa mendapat perundungan (bullying) secara terus-menerus, ia memutuskan melaporkan perlakuan petinggi kampus tersebut ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel.

Puncaknya, Rukayah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) pada 27 Juli 2026. Hanya berselang empat hari, tepatnya pada 31 Juli 2026, surat keputusan pemecatan resmi diterbitkan baik sebagai Dosen maupun Kaprodi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Rektor Unmuh Barru, Andi Fiptar Abdi Alam, menepis narasi bahwa Rukayah dipecat hanya gara-gara menegur busana mahasiswi. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif Badan Pembina Harian (BPH), bukan keputusan pribadi Rektor.

“Tidak semudah itu sebenarnya memecat, jadi kita ini selalu menunggu tabayun mereka. Dan itu bukan Rektor yang memecat, itu adalah Badan Pembina Harian yang memecat atas semua konsul dari beberapa dosen dalam rapat itu dan pimpinan semua,” tegas Andi Fiptar.

Lebih lanjut, Andi Fiptar balik menuding bahwa Rukayah telah memelintir fakta dan menyebarkan narasi bohong (hoaks) mengenai aturan berpakaian di lingkungan Universitas Muhammadiyah Barru.

Menurut klarifikasi Rektor, mahasiswi yang difoto dan dipermasalahkan oleh Rukayah sebenarnya sedang mengikuti kegiatan senam dengan mengenakan pakaian olahraga yang sah, yakni celana training yang dilapisi rok celana.

“Jadi anak-anak ini senam menggunakan training dan rok celana. Itu dia foto, lalu dia bikin hoaks bahwa Universitas Muhammadiyah Barru telah membolehkan anak-anak itu menggunakan legging dan seterusnya,” terang Rektor memberikan penjelasan penutup.

Kasus ini kini menjadi perhatian jajaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel untuk mendalami substansi masalah dan mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.

Penulis

Related Articles

Back to top button