Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

GAPEMBI Protes Penghentian Sementara Program MBG: Kasihan Nasib Petani, Peternak, dan UMKM

Wamanews.id, 19 Juni 2026 – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah terus menuai polemik. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Mereka secara resmi menyatakan keberatan atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (18/6/2026), Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menegaskan bahwa rem darurat yang ditarik pemerintah ini tidak hanya berdampak pada para penerima manfaat, tetapi juga berpotensi merusak rantai pasok ekonomi daerah yang selama ini menopang operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Alven, pembekuan operasional dapur selama libur sekolah akan langsung memukul hulu ke hilir sektor pangan, mulai dari petani lokal, peternak, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga para pekerja harian yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem penyediaan makanan bergizi ini.

“Dapur sekolah diliburkan itu wajar bagi anak-anak yang sedang libur karena tidak ada pelayanan. Tetapi anak-anak di daerah 3T dan balita juga harus jelas apakah tetap dilayani atau tidak. Dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 itu tidak dijelaskan secara tegas,” kritik Alven Stony di hadapan awak media.

GAPEMBI mengingatkan bahwa esensi program MBG sejak awal tidak hanya menyasar siswa sekolah aktif, melainkan juga kelompok rentan lainnya. Termasuk di dalamnya adalah balita dan anak-anak yang tinggal di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Penghentian layanan total selama libur sekolah dinilai menciptakan ketidakpastian gizi bagi kelompok tersebut.

Lebih lanjut, GAPEMBI menilai SE Nomor 12 Tahun 2026 ini membingungkan pelaku usaha karena tidak sejalan dengan regulasi sebelumnya, yaitu Surat Keputusan Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025. Alhasil, pengusaha mengkhawatirkan pasokan hasil tani dan ternak yang sudah telanjur disiapkan secara massal akan mubazir dan tidak terserap pasar.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan bahwa kebijakan penjedaan ini diambil demi kepentingan yang lebih besar, yakni evaluasi menyeluruh dan penataan program. Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Arumsari, menjelaskan bahwa masa libur digunakan sebagai momentum untuk mengaudit standar kebersihan, fasilitas pendukung, proses pengolahan, hingga standardisasi kualitas pangan pada SPPG sebelum sekolah kembali masuk.

Dalam surat edaran tersebut diatur secara tegas bahwa selama hari libur sekolah, libur nasional, libur keagamaan, hari libur khusus daerah, serta hari Sabtu dan Minggu, pelayanan MBG ditiadakan. Hal ini berlaku mutlak baik bagi siswa maupun kelompok nonpeserta didik (kelompok 3B: ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ujar Arumsari dalam keterangannya.

Meski pelayanan disetop sementara, BGN memastikan aset negara tetap aman karena petugas keamanan SPPG tetap disiagakan penuh selama 24 jam secara bergiliran. Kendati demikian, GAPEMBI mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang regulasi ini agar ekosistem ekonomi kemitraan yang baru tumbuh tidak layu sebelum berkembang. 

Penulis

Related Articles

Back to top button