Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Gadis 14 Tahun Diduga Diperkosa 3 Teman, Polres Parepare Tangkap 2 Pelaku dan Buru Satu DPO 

Wamanews.id, 20 November 2025 – Tragedi kemanusiaan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Seorang gadis remaja berusia 14 tahun menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang remaja yang diketahui merupakan temannya sendiri.

Menanggapi laporan yang disampaikan oleh keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare bergerak cepat dan berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Kedua pelaku yang telah diamankan berinisial MA (20) dan DA (20). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parepare, Muh Agus Purwanto, mengonfirmasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dua pelaku tersebut.

“Penyidik unit PPA (Reskrim Polres Parepare) menetapkan 2 pelaku sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Muh Agus Purwanto dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Bacukiki Barat pada Selasa (4/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan keterangan polisi, korban awalnya diajak oleh salah satu pelaku, DA, dengan alasan untuk menghadiri acara makan-makan di rumah teman mereka. Ajakan ini menjadi modus operandi untuk membawa korban ke lokasi kejadian.

Setelah insiden tersebut, keluarga korban segera melapor ke Polres Parepare untuk menuntut keadilan. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, terungkap fakta bahwa korban diperkosa oleh tiga orang pelaku secara bergantian.

AKP Agus menjelaskan bahwa status kedua pelaku, MA dan DA, dinaikkan menjadi tersangka setelah proses gelar perkara, didukung dengan alat bukti yang cukup. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian kini memfokuskan upaya untuk menangkap pelaku ketiga yang identitasnya sudah diketahui.

“Status 2 pelaku dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare untuk diperiksa lebih lanjut. 1 pelaku lainnya sedang dalam pengejaran, statusnya DPO,” tegas Agus. Kasus ini menjadi sorotan serius di Parepare mengingat korban masih berusia sangat belia dan para pelaku adalah teman-teman korban sendiri.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku yang kini ditahan dijerat dengan sanksi hukum yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Keduanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Agus, menekankan bahwa jerat hukum ini adalah komitmen kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Polres Parepare mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku DPO untuk segera melapor, demi penegakan hukum dan keadilan bagi korban.

Penulis

Related Articles

Back to top button