Mempelai Pria di Bone Ternyata Punya Kelamin Ganda, Ini Penjelasan dan Saran MUI

Wamanews.id, 15 Mei 2025 – Warga Bone, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan kasus seorang mempelai pria berinisial FM (44) yang ternyata memiliki kelamin ganda. Kasus ini sontak viral dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone.
FM menikah dengan wanita bernama TR (32) di Dusun Lacuco, Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, pada Senin (5/5/2025). Pernikahan berjalan lancar hingga kemudian muncul desas-desus dari warga yang mencurigai identitas kelamin FM. Isu tersebut memicu keresahan di masyarakat hingga pihak pemerintah desa turun tangan untuk mencari kejelasan.
Kepala Desa Arasoe, Andi Amal Pahsyah, mengungkapkan bahwa kecurigaan masyarakat bermula usai resepsi pernikahan berlangsung. Ia kemudian memanggil pasangan tersebut untuk mengklarifikasi kabar yang beredar.
“Mereka melaksanakan resepsi pada 5 Mei, lalu hari Jumat mulai banyak omongan warga. Akhirnya saya panggil pasangan ini ke rumah kepala dusun untuk memperjelas,” jelas Amal, Senin (12/5/2025).
FM awalnya mengaku sebagai pria. Namun demi kejelasan, pihak desa meminta FM melakukan pemeriksaan medis. Hasilnya mengejutkan: FM ternyata memiliki dua organ kelamin alias interseks. Meski begitu, hasil pemeriksaan menunjukkan dominasi sebagai pria.
“Memang ada lubang vagina, tetapi sangat kecil. Secara medis, 80 persen FM adalah laki-laki. Saya juga heran, tapi ini kuasa Tuhan. Ini bukan kemauan dia, tapi kehendak Tuhan,” ungkap Amal.
Kasus ini pun mendapat tanggapan serius dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Bone, Fathurrahman, dalam Islam kondisi ini dikenal dengan istilah khunsa, yakni seseorang yang memiliki dua alat kelamin atau tidak jelas jenis kelaminnya.
“Yang tidak diperbolehkan dalam Islam adalah mengubah jenis kelamin. Namun jika seseorang lahir dengan kelamin ganda atau tidak sempurna, maka operasi untuk penyempurnaan diperbolehkan,” jelas Fathurrahman, Rabu (14/5/2025).
Ia menekankan bahwa langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan kajian medis untuk mengetahui kelamin mana yang lebih dominan. Setelah itu, barulah bisa dilakukan tindakan medis lanjutan berupa operasi penyempurnaan.
“Kalau sudah ada hasil medis yang menyatakan dominan laki-laki atau perempuan, maka boleh dilakukan penyempurnaan melalui operasi. Ini untuk menentukan satu jenis kelamin saja, bukan mengganti kehendak Allah, tapi menyempurnakan ciptaan-Nya,” tambahnya.
Fathurrahman mengaku baru mengetahui kasus ini setelah viral. Namun, ia menilai bahwa selama prosesnya melalui jalur medis dan dilakukan atas dasar kebutuhan, maka hukumnya diperbolehkan.
Kasus FM di Bone ini menambah daftar panjang tantangan sosial dan budaya yang muncul dari kondisi interseks yang kerap kurang dipahami masyarakat. Banyak individu yang terlahir dengan kondisi ini harus menghadapi stigma, tekanan sosial, bahkan diskriminasi.
MUI Bone pun mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi kasus serupa tanpa pemahaman yang benar. Menurut Fathurrahman, masyarakat harus diberi edukasi agar lebih bijak dalam menanggapi kasus-kasus yang menyangkut kondisi medis dan hak asasi manusia.
“Kita perlu pendekatan agama dan medis yang seimbang, serta pemahaman yang luas agar tidak terjadi penilaian sepihak. Jangan main hakim sendiri,” tegasnya.
Hingga saat ini, FM disebut masih menjalani proses pendalaman medis lanjutan untuk menentukan langkah terbaik ke depan. Pemerintah desa bersama tokoh agama dan pihak medis diharapkan terus mendampingi kasus ini dengan bijak.







