Eksper Ekonomi Ingatkan Bank Tak Boleh Semena-mena Blokir Rekening Nasabah

Wamanews.id, 25 Agustus 2026 – Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sutardjo Tui, mengingatkan lembaga perbankan nasional agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan tindakan pemblokiran terhadap rekening milik nasabah.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Sutardjo menyikapi insiden pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang berisi dana donasi aksi sebesar Rp80,9 juta. Pihak bank sebelumnya bergeming dan mengklaim tindakan tersebut dilakukan atas perintah aparat penegak hukum (APH).
Sutardjo menegaskan bahwa perbankan memiliki aturan hukum dan regulasi yang amat ketat dalam urusan pengelolaan dana nasabah, sehingga perintah dari aparat kepolisian maupun kejaksaan sekalipun tidak bisa serta-merta dieksekusi tanpa adanya prosedur perizinan resmi dari pengadilan.
“Tidak boleh bank bertindak semena-mena, bahkan jika itu perintah dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Harus ada penetapan dan izin yang jelas dari pengadilan terlebih dahulu,” tegas Sutardjo saat dimintai konfirmasi pada Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, tindak pidana berat seperti kasus korupsi saja membutuhkan serangkaian putusan dan prosedur administratif hukum yang berlapis dari Kejaksaan, Kementerian Keuangan, hingga Sekretariat Negara sebelum akses keuangan seseorang dapat dibekukan.
Sutardjo menggambarkan betapa ketatnya aturan kerahasiaan dan perlindungan dana perbankan, di mana nasabah pemilik dana pribadi sekalipun tidak bisa secara mendadak meminta pihak bank memblokir rekeningnya tanpa menyertakan alasan hukum serta bukti pendukung yang sah.
“Uangmu sendiri saja tidak bisa tiba-tiba datang ke bank lalu minta diblokir tanpa alasan logis seperti ATM hilang atau tindak kejahatan. Makanya kasus pemblokiran saldo Rp80 juta milik koordinator AMPB ini perlu diteliti baik-baik, kasus apa sebenarnya ini kok sampai ditindak sedemikian rupa,” paparnya.
Sebelumnya, pihak Bank Mandiri telah merilis pernyataan resmi mengenai pemblokiran rekening milik Koordinator AMPB Supriyono. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, membenarkan pembekuan akses dana donasi masyarakat senilai puluhan juta rupiah tersebut.
Adhika bergeming bahwa langkah tersebut bukanlah keputusan independen dari internal perbankan, melainkan wujud kepatuhan atas instruksi aparat penegak hukum.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Namun kami tegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum yang dijalankan sesuai prosedur operasional dan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” jelas Adhika dalam rilis resminya pada Minggu (23/8/2026).
Meski demikian, manajemen Bank Mandiri belum membeberkan secara spesifik mengenai jenis dugaan tindak pidana yang disangkakan, durasi pembekuan, maupun opsi mekanisme sanggahan yang dapat ditempuh oleh nasabah terkait.
Dampak pemblokiran rekening ini dirasakan langsung oleh Supriyono saat mendampingi ratusan massa AMPB menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Pembekuan saldo Rp80,9 juta yang sejatinya dialokasikan untuk biaya makan, transportasi, dan kebutuhan logistik peserta aksi sempat melumpuhkan pergerakan massa asal Pati di ibu kota.
Akses dana yang tertahan bersamaan dengan gangguan pada akun media sosial para aktivis dituding sebagai bentuk intervensi dan tekanan psikologis terhadap gerakan sipil.
Guna bertahan di Jakarta, massa aksi terpaksa mengandalkan solidaritas pangan dan bantuan logistik darurat yang dikumpulkan oleh jaringan masyarakat sipil di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Pemimpin aksi menegaskan bahwa kedatangan mereka ke ibu kota murni untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib sesuai konstitusi.





