Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Bawaslu Sulsel: 84 Kasus Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

Wamanews.id, 25 Agustus 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah melanjutkan 84 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pemilihan 2024 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari 84 kasus tersebut, dua kasus saat ini masih dalam proses penelusuran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Dr. Abdul Malik, mengungkapkan bahwa sebelum memasuki masa kampanye, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN diteruskan ke KASN karena terkait dengan Undang-undang lainnya. Namun, setelah masa kampanye dimulai, ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana jika terbukti berpihak atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dr. Malik juga menekankan pentingnya disiplin dalam melaksanakan prosedur dan regulasi yang ada, serta mendorong pengawas untuk selalu berkoordinasi jika terdapat keraguan.

Di Wajo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan, SE, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilihan hanya melalui dua jalur, yaitu temuan dan laporan. Laporan harus berbentuk tertulis dengan pelapor mengisi formulir, sementara temuan didasarkan pada laporan hasil pengawasan (LHP) dari pengawas pemilu.

Kepala Sekretariat Bawaslu Wajo, Andi Ira Setyawati, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini diikuti oleh 60 peserta, termasuk Ketua dan Anggota Panwascam serta Staf Pelaksana Teknis dari seluruh Kabupaten Wajo. Salah satu tujuan kegiatan ini adalah agar peserta dapat melaksanakan penanganan pelanggaran secara tepat dalam tahapan pemilihan. (*)

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button