ASN dan Kepala Desa Terseret Kasus Pidana Pemilu di Sulawesi Selatan
Wamanews.id, 7 Oktober 2024 – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan tahun 2024 diwarnai dengan sejumlah pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.
Sejumlah pejabat ini diduga terlibat dalam kampanye politik yang melanggar aturan netralitas yang seharusnya mereka patuhi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah mengambil langkah-langkah hukum atas pelanggaran ini, yang kini mulai memasuki tahap penyidikan.
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, yang juga seorang ASN di Pemprov Sulsel. Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bawaslu Sulsel, setelah sebelumnya melalui rapat pleno bersama Gakkumdu.
Menurut Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yarham terkait dengan kampanye politik yang dilakukannya melalui foto yang menunjukkan dukungan kepada pasangan calon (paslon) gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Dalam foto yang viral tersebut, Yarham terlihat berpose dengan dua ASN Samsat Makassar lainnya sambil memegang atribut kampanye dan menunjukkan simbol dua jari, yang merupakan simbol paslon tersebut. Foto ini diambil di kantor Samsat Makassar pada 27 September 2024, yang merupakan hari ketiga masa kampanye Pilkada. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain berhadapan dengan pidana pemilu, Bawaslu Sulsel juga meneruskan perkara ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi etik kepada Yarham dan dua ASN yang terlibat dalam foto tersebut. Tindakan yang mereka lakukan dianggap melanggar netralitas ASN, yang secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum Yarham, Ahmad Ishak, mengakui bahwa kliennya memang sengaja mengambil foto tersebut sebagai bentuk dukungan kepada paslon Andi Sudirman-Fatma. Foto tersebut diambil menggunakan ponsel pribadi Yarham dan dibagikan di grup internal kantor Samsat Makassar. Kasus ini dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad, yang menganggap tindakan Yarham sebagai bentuk kampanye terselubung.
Tak hanya di Makassar, dugaan pelanggaran serupa juga terjadi di Kabupaten Pinrang dan Gowa. Di Pinrang, Bawaslu setempat mengusut keterlibatan sejumlah pejabat publik dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada.
Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri, menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilihan untuk menciptakan pesta demokrasi yang adil. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, di Kabupaten Gowa, laporan mengenai pelanggaran Pilkada juga mencuat. Kuasa hukum calon bupati Gowa, Amir Uskara, dan calon wakil bupati, Irmawati Haeruddin, melaporkan sejumlah aparat pemerintah yang diduga tidak netral dalam mendukung salah satu paslon.
Laporan tersebut mencakup kepala desa, camat, dan ASN yang tersebar di beberapa kecamatan di Gowa. Bawaslu Gowa telah memproses laporan tersebut, dan beberapa di antaranya dinilai memenuhi unsur pidana pemilu, termasuk tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Toddotoa, kepala desa Mangempang, camat Bontolempangan, dan seorang ASN guru.
Bawaslu Gowa juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat. Namun, pelanggaran ini tidak terkait dengan pidana pemilu, melainkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Bupati Gowa melalui inspektorat.
Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan adanya indikasi ketidaknetralan aparat pemerintah yang terorganisir dan sistematis. Bawaslu berharap bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilihan juga sangat diharapkan untuk menjaga keadilan dan integritas Pilkada.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu dan Gakkumdu, diharapkan pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak akan terulang dan Pilkada 2024 di Sulsel dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai kehendak rakyat.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan