Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Gubernur Sulsel Larang Kepala Daerah dan ASN Gunakan Vape

Wamanews.id, 7 November 2026 – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan imbauan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sulsel Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape). Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel.Dalam surat tersebut, Gubernur secara tegas meminta kepala daerah memastikan seluruh pegawai tidak menggunakan vape di lingkungan pemerintahan.

“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” demikian bunyi poin pertama surat imbauan tersebut.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga menyasar tenaga non-ASN, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pelajar. Pemerintah kabupaten dan kota diminta menerapkan pengawasan hingga pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar.

Selain lingkungan pemerintahan, larangan juga diarahkan ke lingkungan pendidikan. Bupati dan wali kota diminta menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan, termasuk sekolah, perguruan tinggi, dan pesantren.

Larangan di lembaga pendidikan tidak hanya mencakup penggunaan, tetapi juga peredaran rokok elektrik. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran vape di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Gubernur juga menginstruksikan pemasangan tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat. Tanda tersebut menjadi bagian dari sosialisasi agar kebijakan lebih mudah dipahami publik.

Penerbitan surat imbauan ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait potensi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta risiko kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.

Untuk memastikan kebijakan berjalan, pemerintah kabupaten dan kota diminta menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur Sulsel melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Penulis

Related Articles

Back to top button