Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

KPK Tetapkan Dua Tokoh Besar Sebagai Tersangka Skandal Kuota Haji SulSel 

Wamanews.id, 6 April 2026 – “Bom waktu” hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 akhirnya meledak di Sulawesi Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan perluasan penyidikan dengan menetapkan dua pengusaha papan atas asal Sulsel sebagai tersangka baru. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan suap dan pengaturan kuota haji ilegal yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka ini dilakukan pada Senin (30/3/2026), yang langsung menghentak publik Sulawesi Selatan mengingat latar belakang kedua tokoh tersebut yang cukup prestisius di kancah nasional maupun regional.

Dua sosok yang kini menyandang status tersangka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

KPK mengendus adanya peran aktif dari kedua pengusaha ini dalam melobi serta menyuap pejabat di lingkungan Kementerian Agama demi mendapatkan kuota haji khusus dan tambahan di luar prosedur resmi. Langkah ini diduga dilakukan untuk mendongkrak keuntungan perusahaan travel mereka dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Berdasarkan data penyidikan sementara, Ismail Adham diduga berperan sebagai “eksekutor” lapangan untuk kepentingan PT Maktour. KPK menemukan bukti dugaan pemberian uang suap dengan rincian sebagai berikut:

  • USD 30.000 diberikan kepada Ishfah Abidal Aziz (mantan Stafsus Menag, Gus Alex).
  • USD 5.000 dan 16.000 SAR diberikan kepada Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah).

Atas transaksi “bawah meja” tersebut, PT Maktour disebut berhasil meraup keuntungan haram mencapai Rp27,8 miliar. Nama Ismail sendiri dikenal publik sebagai orang kepercayaan Fuad Hasan Masyhur, sosok yang sering disebut sebagai “bos” besar Maktour.

Di sisi lain, Asrul Azis Taba juga menghadapi tuduhan serupa dengan nilai yang tak kalah fantastis. Ia diduga menyetorkan uang suap mencapai USD 406.000 guna mengamankan kuota tambahan secara ilegal.

Penetapan Asrul Azis Taba sebagai tersangka meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Sulsel. Ia bukan orang sembarangan; Asrul tercatat sebagai salah satu pendiri Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), organisasi paguyuban terbesar bagi warga perantau Sulsel yang saat ini dipimpin oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Sejarah mencatat, Asrul adalah pendiri termuda KKSS saat organisasi itu dibentuk hampir lima dekade silam. Dari seorang saksi hidup perjalanan sejarah dan tokoh yang dihormati, kini Asrul harus berhadapan dengan penyidik anti-rasuah atas dugaan mencoreng kesucian ibadah haji demi materi.

Dengan masuknya Ismail dan Asrul dalam daftar hitam KPK, total tersangka dalam skandal kuota haji ini kini berjumlah empat orang. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka utama.

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Fokus saat ini adalah memburu aliran dana lainnya dan melacak aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil “jualan” kuota haji tersebut. Publik kini menanti, apakah akan ada nama besar lain yang terseret dalam pusaran korupsi ibadah sakral ini?

“KPK berkomitmen mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Ini bukan sekadar masalah kerugian negara, tapi soal integritas penyelenggaraan ibadah yang sakral bagi umat Islam,” tegas pihak juru bicara KPK. 

Penulis

Related Articles

Back to top button