Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Jangan Sampai Gagal Administrasi, Ini Cara Pakai E-Meterai CPNS 2026 yang Benar

Wamanews.id, 7 November 2026 – E-meterai menjadi salah satu persyaratan penting dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Dokumen yang wajib dibubuhi e-meterai antara lain surat lamaran dan surat pernyataan.

Peruri menegaskan, “Dokumen seperti surat pernyataan dan lamaran merupakan dokumen yang wajib dibubuhkan e-Meterai sebagai tanda sah dan sebagai bukti legal dari dokumen pemerintahan.

”Apabila e-meterai tidak sah atau penempatannya tidak sesuai ketentuan, dokumen dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Oleh karena itu, pelamar diharapkan memahami tata cara penggunaan e-meterai secara benar sejak awal.

Berikut tata cara penggunaannya:

  • Siapkan dokumen: Pastikan dokumen sudah final, tidak lagi mengalami perubahan isi, telah ditandatangani, dan disimpan dalam format PDF.
  • Beli e-meterai resmi: Akses situs distributor resmi yang terhubung dengan Peruri, buat akun, kemudian pilih menu pembelian atau penambahan kuota. Harga resmi e-meterai adalah Rp10.000 per keping.
  • Lakukan pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, virtual account, atau kartu debit. Setelah pembayaran berhasil, kuota e-meterai akan bertambah secara otomatis.
  • Siapkan cadangan: Untuk CPNS umumnya dibutuhkan 1 hingga 2 dokumen. Pelamar disarankan membeli cadangan, misalnya 5 keping, untuk mengantisipasi kesalahan pada saat pembubuhan.
  • Unggah dokumen: Pilih menu unggah dokumen pada portal distributor, kemudian pilih berkas PDF yang akan dibubuhi e-meterai. Pastikan ukuran berkas sesuai ketentuan portal.
  • Tempatkan e-meterai: Letakkan e-meterai di samping tanda tangan, bukan menumpuk tanda tangan. Pastikan kode QR pada e-meterai tidak tertutup.
  • Bubuhkan e-meterai: Setelah posisi dinilai tepat, pilih tombol bubuhkan. Sistem akan memproses dokumen dan menambahkan tanda tangan digital pada e-meterai.
  • Unduh dan periksa dokumen: Unduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dan periksa kembali sebelum diunggah ke portal SSCASN BKN.
  • Jangan ubah dokumen: Setelah dibubuhkan, dokumen tidak diperkenankan diubah, digabung, atau dikompres. Tindakan tersebut dapat merusak tanda tangan digital dan menyebabkan meterai tidak terbaca oleh sistem.

Peruri mengingatkan, “Pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal.”

Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk membubuhkan e-meterai lebih awal. Langkah tersebut bertujuan mengantisipasi antrean, gangguan server, serta kesalahan teknis menjelang penutupan pendaftaran.

Penulis

Related Articles

Back to top button