Dewan Adat Bone Cabut Gelar Adat Listyo Sigit Prabowo

Wamanews.id, 5 November 2026 – Dewan Adat Bone angkat bicara terkait gelar adat yang pernah dianugerahkan kepada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Gelar tersebut kini dinyatakan tidak lagi dipakai menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Gelar yang dimaksud adalah La Pateddungi Daeng Pasampo. Gelar Bugis tersebut dianugerahkan oleh Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone berdasarkan surat keputusan nomor 1.024/l.a Bone.
Saat penganugerahan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, “La Pateddungi Daeng Pasampo, yang artinya seorang pemimpin yang arif dan melindungi Bangsa dan Negara.”
Prosesi penganugerahan digelar berbarengan dengan pembukaan Rakernis Baharkam Polri di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 5 Juni 2024. Sertifikat gelar itu ditetapkan di Watampone pada tanggal yang sama oleh Ketua Adat Saoraja Kabupaten Bone.
Saat itu, gelar tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi besar Kapolri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Pemberian gelar juga dimaknai sebagai simbol sinergi antara institusi negara dan nilai-nilai budaya lokal.
Situasi berubah setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit pada Selasa, 3 November 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik secara melawan hukum.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran dalam kasus tersebut adalah nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan diduga juga menyasar menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak tahun 2025.
Dewan Adat Bone menjelaskan bahwa gelar La Pateddungi Daeng Pasampo melekat pada jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Dengan demikian, ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat dan tersangkut persoalan hukum, gelar itu dinyatakan tidak lagi berlaku untuk dipakai.
Pencabutan gelar adat ini terjadi setelah Listyo Sigit juga dicopot dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari KSP setelah status tersangka diumumkan, dan menunjuk Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendorong Presiden mengkaji pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna yang dianugerahkan kepada Listyo Sigit pada 1 Oktober 2026.
Menurutnya, “Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan.”Hingga saat ini, proses hukum terhadap Listyo Sigit masih berjalan.
Dewan Adat Bone menegaskan langkah pencabutan gelar dilakukan untuk menjaga marwah adat, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







