Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakat

Wamanews.id, 21 September 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang menyepakati kenaikan Participating Interest (PI). PI untuk pemerintah daerah naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen.Kesepakatan kenaikan PI tersebut dicapai melalui proses renegosiasi yang cukup panjang. Proses renegosiasi itu difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama SKK Migas di Jakarta.Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia menyampaikan kabar baik itu dalam keterangannya di Makassar, Rabu (23/9/2026).”Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman.Menurutnya, kenaikan PI dari 2,5 persen menjadi 10 persen menjadi peluang besar bagi daerah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini, tambahan PI ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.Hasil pengelolaan PI nantinya diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor minyak dan gas terhadap pembangunan. Tidak hanya itu, dana tersebut juga diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulsel, khususnya di Wajo.Gubernur Andi Sudirman pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah memfasilitasi proses renegosiasi tersebut. Ia secara khusus mengapresiasi Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas.Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembagian manfaat SDA bagi daerah penghasil patut diapresiasi.”Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” katanya.Dalam skema kesepakatan tersebut, Kabupaten Wajo sebagai daerah penghasil akan mendapat porsi terbesar. Wajo akan memperoleh 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah, sementara sisanya untuk Pemprov Sulsel.

Penulis

Related Articles

Back to top button