Pemprov Sulsel Terbitkan SE Khusus: ASN Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak Bakal Kena Sanksi Disiplin Berat

Wamanews.id, 21 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah progresif dan tegas dalam menekan angka kekerasan berbasis gender serta pemenuhan hak perlindungan anak. Otoritas tertinggi provinsi secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus yang dirancang untuk memperkuat benteng pencegahan dan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/6020/DP3A-DALDUK KB yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan pada 15 Mei 2026. Regulasi internal ini secara ketat mengatur garis haluan penanganan kekerasan, baik yang berpotensi terjadi di lingkungan kerja kedinasan maupun dalam dinamika kehidupan rumah tangga para abdi negara.
Langkah taktis ini diambil sebagai komitmen Pemprov Sulsel dalam mengikis habis tindakan diskriminatif dan kekerasan di tubuh birokrasi, sekaligus membangun budaya kerja yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi kesetaraan. Pemerintah daerah menyadari betul bahwa tindakan kekerasan tidak hanya merusak fisik, tetapi membawa dampak psikologis traumatik yang serius, menurunkan produktivitas kerja organisasi, hingga memicu penderitaan emosional yang mendalam bagi korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Nursidah, menegaskan bahwa surat edaran ini bukan sekadar imbauan normatif di atas kertas, melainkan instrumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi riil bagi yang melanggar.
“Ini adalah komitmen kuat dari Pemprov Sulsel. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang sistematis. Kepala perangkat daerah diwajibkan menjadi teladan, mengawasi pegawai, membangun komitmen anti kekerasan, serta responsif terhadap setiap aduan,” ujar Nursidah saat memberikan keterangan pers kepada media.
Nursidah memaparkan, setiap ASN baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan tindakan kekerasan secara sah dan meyakinkan, akan dijatuhi hukuman disiplin ASN yang berat. Ketentuan penindakan tersebut mengacu pada dua payung hukum utama nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam poin-poin yang tertera di surat edaran tersebut, Pemprov Sulsel secara mendetail merinci spektrum tindakan kekerasan yang dilarang keras dilakukan oleh para aparatur negara, yang meliputi:
- Kekerasan Fisik dan Psikis: Tindakan penganiayaan langsung maupun intimidasi emosional.
- Kekerasan Seksual: Segala bentuk pelecehan seksual di ruang digital maupun nyata.
- Kekerasan Ekonomi & Penelantaran: Mengabaikan nafkah wajib dalam lingkup keluarga.
- Eksploitasi & Perdagangan Orang: Keterlibatan dalam sindikat perdagangan manusia.
- Kekerasan Daring: Perundungan siber (cyberbullying) berbasis gender.
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Konflik fisik internal keluarga yang merugikan pasangan atau anak.
Melalui implementasi SE ini, Pemprov Sulsel menuntut seluruh jajaran ASN untuk meningkatkan kepekaan sosial serta menjadi figur keteladanan (role model) yang positif di tengah-tengah lingkungan tempat tinggal masyarakat. Reformasi birokrasi tidak akan bermakna jika aparatur sipilnya abai terhadap perlindungan kelompok rentan.
“ASN wajib menjaga integritas, martabat, dan keteladanan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Tindakan sewenang-wenang, termasuk segala bentuk kekerasan, bertentangan dengan kewajiban tersebut dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Nursidah.
Menutup keterangannya, Nursidah menaruh harapan besar agar SE Antikekerasan ini diinternalisasi secara utuh oleh seluruh kepala dinas dan badan di jajaran pemerintah provinsi. Tujuannya agar daerah Sulawesi Selatan dapat bertransformasi menjadi wilayah yang berintegritas, ramah anak, dan berpihak penuh pada perlindungan hak-hak perempuan.







