Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Penerimaan Pajak Sulsel Turun Per Mei 2025, PPN dan PPh Jadi Pemicu Utama

Wamanews.id, 5 Juli 2025 – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan penurunan signifikan secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga periode 31 Mei 2025. Data menunjukkan, total penerimaan pajak bruto di Sulsel mencapai Rp3,61 triliun, yang berarti baru mencapai 27,26 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp13,27 triliun. 

Penurunan ini secara keseluruhan tercatat sebesar 9,64 persen. Penurunan ini sebagian besar disumbang oleh kontraksi pada dua jenis pajak utama: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Secara rinci, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami pertumbuhan negatif. Realisasi PPN tercatat sebesar Rp1,49 triliun. Penurunan ini dijelaskan oleh dua faktor utama. Pertama, adanya penurunan setoran dari administrasi pemerintahan. Kedua, terdapat perpindahan penyetoran KJS 900 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, yang mungkin menggeser pencatatan penerimaan pada periode ini.

Tak hanya PPN, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) juga mengalami penurunan, dengan realisasi sebesar Rp1,79 triliun. Kontraksi pada PPh ini terjadi seiring dengan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 (TER). Implementasi tarif baru ini diyakini memiliki dampak langsung terhadap jumlah PPh yang disetorkan.

Meskipun PPN dan PPh mengalami kontraksi, tidak semua jenis pajak menunjukkan performa negatif. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru mencatatkan pertumbuhan yang sangat positif, mencapai 48,53 persen. Kenaikan signifikan ini didorong oleh peningkatan setoran PBB sektor Pertambangan Minerba, dengan nilai realisasi sebesar Rp13,60 miliar. Ini menunjukkan adanya potensi besar dari sektor sumber daya alam.

Selain PBB, kategori penerimaan pajak lainnya juga menunjukkan pertumbuhan yang mencengangkan, mencapai 7.477 persen, dengan nilai realisasi sebesar Rp278 miliar. Kenaikan drastis ini, menurut penjelasan resmi, disebabkan oleh adanya deposit pajak yang bersifat sementara (temporary), yang kemungkinan akan dikompensasi atau disesuaikan di periode berikutnya.

Untuk mengatasi penurunan penerimaan dan mengoptimalkan potensi pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) tengah gencar menjalankan program sinergi. Program ini sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 570/KM.1/2023 tentang Sinergi Reformasi Penerimaan Negara.

Program yang dikenal sebagai Joint Program (JoPro) ini melibatkan kolaborasi erat antara DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Sekretariat DJP. JoPro menyasar 46 Wajib Pajak (WP) di Sulawesi Selatan dengan estimasi potensi tambahan penerimaan sebesar Rp200 miliar. Angka ini merupakan bagian signifikan dari total potensi nasional sebesar Rp229,6 miliar yang berasal dari 63 WP yang menjadi target JoPro secara nasional.

“Realisasi penerimaan pajak dari program ini hingga 27 Mei mencapai Rp10,4 miliar, dengan komitmen tambahan sebesar Rp15,6 miliar yang akan dibayarkan hingga akhir Juni,” ungkap Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, dalam keterangan resminya. Data ini menunjukkan bahwa upaya kolaboratif ini mulai membuahkan hasil, meskipun masih perlu waktu untuk mencapai target penuh.

Selain tantangan dalam penerimaan, DJP juga menghadapi penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hermiyana menjelaskan bahwa hingga 31 Mei 2025, sebanyak 455.690 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Angka ini mengalami penurunan sebesar 7,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan pelaporan SPT tersebut, menurut Hermiyana, antara lain dipicu oleh penerapan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) di situs pajak.go.id. Sistem keamanan baru ini, meskipun bertujuan untuk meningkatkan keamanan akun, disinyalir membuat beberapa wajib pajak kesulitan mengakses akun mereka, terutama jika mereka lupa alamat email yang terdaftar atau sudah mengganti nomor handphone yang terhubung.

Sebagai solusi, Hermiyana mengimbau wajib pajak yang mengalami kendala tersebut untuk tidak ragu. “Wajib pajak yang mengalami kendala dapat langsung mengunjungi kantor pajak terdekat untuk memperbarui alamat email dan nomor handphone agar proses login dan verifikasi MFA dapat berjalan dengan lancar,” tutup Hermiyana.

Dengan berbagai strategi optimalisasi dan upaya fasilitasi yang dilakukan, DJP Sulselbartra berharap kinerja penerimaan pajak dapat kembali positif dan mencapai target yang telah ditetapkan di akhir tahun 2025.

Penulis

Related Articles

Back to top button