Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Anak 11 Tahun Disekap di Kos, Lalu Jadi Korban Kebejatan Pria Paruh Baya di Makassar

Wamanews.id, 14 April 2025 – Kota Makassar kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan. Kali ini, seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Manggala menjadi korban penculikan, penyekapan, dan pelecehan seksual oleh seorang pria dewasa bernama Khalil Gibran (37). Aparat kepolisian dari Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pada Minggu (13/4/2025) malam.

Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, insiden memilukan ini terjadi pada hari Rabu (9/4/2025). Pelaku awalnya melihat korban sedang berjualan kerupuk di tepi Jalan Hertasning. Dengan liciknya, Khalil Gibran mendekati korban dan membujuknya dengan iming-iming akan membelikan baju baru serta memberikan beras. Korban yang polos dan tergiur dengan tawaran tersebut tanpa curiga mengikuti pelaku.

Namun, harapan korban berubah menjadi mimpi buruk ketika ia dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Manggala. Di dalam kamar kos tersebut, Khalil Gibran melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Ketika korban menyadari perlakuan tidak senonoh tersebut dan berusaha melawan, pelaku justru bertindak kasar dengan memukul dan mengikat korban, serta membungkam mulutnya dengan lakban.

“Masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya (menyetubuhi) terhadap korban,” jelas Kombes Pol Arya Perdana kepada awak media, Senin (14/4/2025). “Saat kejadian korban tidak merasa senang dan merasa dipaksa sehingga berteriak ingin keluar dari ruangan tersebut. Namun karena berteriak-teriak terus, akhirnya dipukul mukanya, kepalanya lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut,” imbuhnya.

Selama masa penyekapan yang mengerikan itu, korban yang masih sangat muda itu dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami luka fisik yang parah pada bagian vitalnya hingga mengeluarkan darah, serta trauma psikologis yang mendalam. “Sampai mengeluarkan darah dan sampai saat ini juga korban masih dikenal sakit. Tidak bisa diambil keterangan karena masih dalam kondisi sakit,” tutur Arya dengan nada prihatin.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari sekapan pelaku ketika Khalil Gibran sedang tidak waspada. Dengan segera, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib di Polrestabes Makassar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat proses penangkapan, Khalil Gibran melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas di bagian kaki.

“Setelah tindakan yang terakhir (korban disetubuhi), yang keempat kalinya, korban berhasil kabur dan melaporkan kepada pamannya dan kita Polrestabes Makassar gerak cepat langsung meringkus pelaku. Kebetulan pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadapi timah panas di kakinya,” tegas Kombes Pol Arya Perdana.

Atas perbuatan kejinya, Khalil Gibran kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Mengingat maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kewaspadaan dan perhatian ekstra sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman predator anak.

Penulis

Related Articles

Back to top button